Tapi, janji saja tidak cukup. Alexander menegaskan, semua klaim dari X Corp itu akan diverifikasi dan diuji terus-menerus oleh Komdigi. Tujuannya jelas: memastikan langkah-langkah itu benar-benar efektif mencegah pelanggaran, terutama terkait konten ilegal dan perlindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,”
tegasnya.
Di sisi lain, Alexander menekankan bahwa pengawasan ruang digital ini dilakukan secara proporsional dan transparan. Basisnya adalah regulasi yang ada, dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik. Intinya, ruang digital harus aman dan adil untuk semua.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,”
tutup Alexander mengakhiri pernyataannya.
Artikel Terkait
Bupati Bone Luncurkan Bus Sekolah untuk Tingkatkan Keselamatan dan Ringankan Biaya Transportasi Pelajar
Jokowi: Makna Lebaran adalah Kesabaran dan Saling Memaafkan
Tiran Group Gelar Salat Id dan Santunan di Makassar, Pererat Kebersamaan
Mentan Amran Rayakan Idulfitri dan Dengarkan Aspirasi Warga di Kampung Halaman Bone