Tapi, janji saja tidak cukup. Alexander menegaskan, semua klaim dari X Corp itu akan diverifikasi dan diuji terus-menerus oleh Komdigi. Tujuannya jelas: memastikan langkah-langkah itu benar-benar efektif mencegah pelanggaran, terutama terkait konten ilegal dan perlindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,”
tegasnya.
Di sisi lain, Alexander menekankan bahwa pengawasan ruang digital ini dilakukan secara proporsional dan transparan. Basisnya adalah regulasi yang ada, dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik. Intinya, ruang digital harus aman dan adil untuk semua.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,”
tutup Alexander mengakhiri pernyataannya.
Artikel Terkait
Guru Honorer Yogya Bergaji Rp500 Ribu, DPRD Ingatkan Bahaya Program Makan Gratis
Nadiem Jalani Sidang Korupsi Laptop Chromebook dengan Kondisi Kesehatan Terbatas
Alissa Wahid: Dewan Perdamaian Trump Hanya Ilusi bagi Palestina
Kalung Emas Rp 91 Juta Raib di Ubud, Pelaku Jambret Diringkus Polisi