"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis keterangan SIPP.
Adapun sebagai pemohon yakni Firli Bahuri, sedangkan termohon dalam hal ini Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Meski begitu, belum tertera keterangan tentang jadwal sidang perdana saat ini.
Sebelumnya, Firli Bahuri pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dengan tergugat saat itu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel.
Namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Kasus Korupsi CCTV Rp2 Miliar di Makassar Mandek, Kejaksaan Dinilai Lamban
Berkas Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dinyatakan Lengkap, Segara Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Islah Bahrawi Ungkap Mahfud MD sebagai Inspirasi Keberaniannya Kritik Prabowo
Stok Beras Pemerintah Capai Rekor Tertinggi 4,72 Juta Ton