murianetwork.com-Masih tak terima dijadikan tersangka, Eks Ketua KPK Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan lagi.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun kali ini, Firli Bahuri menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa, 23 Januari 2024
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut tercantum didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.
Artikel Terkait
PSM Makassar Terperosok Usai Tumbang Lagi dari Persebaya
Kebakaran Hanguskan Pabrik Briket Arang di Cirebon, Diduga Akibat Oven Overheat
Banjir Rendam Ribuan Hektar Sawah, Klaim Asuransi Tani Tembus Rp 9,4 Miliar
Ramadan, Tradisi Ziarah ke Makam Ulama dan Tokoh Sejarah di Sulawesi Selatan