murianetwork.com-Masih tak terima dijadikan tersangka, Eks Ketua KPK Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan lagi.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun kali ini, Firli Bahuri menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa, 23 Januari 2024
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut tercantum didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.
Artikel Terkait
Trump Sambut MBS dengan Kontrak Ratusan Miliar, Dikritik Pedas Sanders
Solidaritas Catalonia-Palestina Bergema di Lluís Companys, Hasil Tiket Disalurkan untuk Kemanusiaan
Suripto: Penjaga Kecemasan Moral di Titik-Titik Sunyi Sejarah Indonesia
Mantan Dirut ASDP Dituntut 8,5 Tahun Bui, Transaksi Akuisisi Kapal Dihitung sebagai Besi Tua Rp19 M