Lokasi buronan internasional Jurist Tan ternyata sudah dipetakan oleh Set NCB Interpol Indonesia. Ini diungkapkan meski pemberitahuan penangkapan global atau Red Notice atas namanya belum juga keluar hingga saat ini.
Menariknya, proses administrasi untuk menerbitkan Red Notice itu sendiri disebut masih berjalan di Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. "Kita tunggu aja dalam waktu dekat ini," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko.
Untung menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2).
“Untuk calon subjek Interpol Red Notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana. Dan untuk Red Notice-nya sedang dalam proses,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tak hanya menunggu. Sejumlah langkah lanjutan sudah diambil, termasuk melakukan asesmen dan peninjauan mendalam terhadap berkas perkara mantan staf khusus Mendikbudristek itu. Semua itu adalah prosedur standar yang wajib dilalui.
“Dan tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” tambah Untung.
Di sisi lain, prosesnya memang tidak instan. Kepala Bagian Kejahatan Internasional Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa setiap usulan Red Notice harus melalui mekanisme penilaian yang ketat di Lyon.
“Setiap usulan yang kita usulkan akan melalui proses asesmen,” kata Ricky.
Artikel Terkait
Gempa 3,5 SR Guncang Karangasem, Getaran Terasa Sampai ke Dalam Rumah
Tabung Gas Meledak di Palembang, Dua Ibu Tewas Saat Siapkan Hidangan Ramadhan
Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Trump: Jebakan atau Pengkhianatan Konstitusi?
Prabowo Diam, Polri Tetap di Bawah Presiden: Strategi atau Keengganan Reformasi?