Lokasi Buronan Korupsi Rp 1,98 Triliun Sudah Dipetakan Interpol Indonesia

- Minggu, 01 Februari 2026 | 18:54 WIB
Lokasi Buronan Korupsi Rp 1,98 Triliun Sudah Dipetakan Interpol Indonesia

Menurutnya, ada faktor rumit yang sering memperlambat segalanya: perbedaan sistem hukum antarnegara. Kasus korupsi, seperti yang menjerat Jurist Tan, punya definisi dan penanganan yang berbeda-beda di tiap yurisdiksi. Itu yang perlu dikaji ulang.

Lalu, apa kasusnya?

Jurist Tan adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Nilai kerugian negara yang digembar-gemborkan mencapai angka fantastis: Rp 1,98 triliun.

Dia disebut punya peran aktif dalam proses pengadaan selama tahun anggaran 2020-2022. Saat ini, Jurist menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan Kejaksaan Agung karena diduga masih berada di luar negeri.

Namun begitu, dia tidak sendirian. Ada empat nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, termasuk di dalamnya. Lalu ada mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Dua pejabat lain yang juga tersangka adalah Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada periode 2020-2021, dan Mulyatsyah, sang Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kementerian yang sama.

Jadi, meski Red Notice-nya masih dalam antrian, pencarian dan persiapan hukum untuk Jurist Tan terus bergulir. Semuanya menunggu lampu hijau dari Lyon.


Halaman:

Komentar