Lantas, pasal apa yang menjeratnya? Bahar dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Ada Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, lalu Pasal 170 untuk pengeroyokan, dan Pasal 351 terkait penganiayaan. Semuanya dijungkir dengan Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Cerita awalnya terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh. Saat itu, Bahar sedang menghadiri sebuah acara. Seorang anggota Banser datang ke lokasi, konon ingin mendengarkan ceramahnya.
Namun begitu, situasi berubah cepat saat anggota Banser itu mendekat dan berniat bersalaman. Bukannya disambut, ia justru diadang oleh sekelompok orang yang mengawal acara. Ia kemudian dibawa paksa ke sebuah ruangan. Di sanalah kekerasan fisik terjadi, menghantamnya hingga babak belur.
Artikel Terkait
Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Trump: Jebakan atau Pengkhianatan Konstitusi?
Prabowo Diam, Polri Tetap di Bawah Presiden: Strategi atau Keengganan Reformasi?
Karpet Merah dan Kitab Kuning: Nurul Majalis, Ruang Bersama Anak Muda Merawat Ilmu
Seratus Tahun NU: Seruan Kembali ke Khittah di Tengah Keresahan