Bahar Bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di kota itu.
Kasat Reskrim setempat, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi hal ini Minggu lalu. "Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya.
Panggilan itu bukan datang tiba-tiba. Prosesnya sudah berjalan sejak akhir September tahun lalu, tepatnya sejak laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT dicatatkan. Setelah melalui gelar perkara, status Bahar akhirnya dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka pada Jumat, 30 Januari. Semua itu tertuang rapi dalam SP2HP.
Menurut Awaludin, proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan semuanya bakal mengikuti aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral