Ibu Pertiwi dalam Jerat Omnibus Law: Ketika Investasi Menggerus Martabat Bangsa

- Minggu, 01 Februari 2026 | 09:20 WIB
Ibu Pertiwi dalam Jerat Omnibus Law: Ketika Investasi Menggerus Martabat Bangsa

Bahasa yang dipakai manis: fleksibilitas pasar tenaga kerja. Realitanya? Lo bisa kerja bertahun-tahun tanpa kepastian status. Gampang dipakai, gampang dilepas. Masa depan lo bergantung sepenuhnya pada kebutuhan investor.

Bayangin dalam drama tadi, si anak kerja di perusahaan si konglomerat. Tiap hari lembur, tapi statusnya kontrak. Kapan aja bisa dibuang. Dan setiap kali dia berani protes, manajernya cuma berkata, “Kalau gak suka, di luar banyak yang ngantri.”

Itulah mentalitas pasar tenaga kerja yang terlalu fleksibel.

Belum lagi soal upah minimum. Formulanya berubah. Tidak lagi murni berdasarkan kebutuhan hidup layak seperti dulu. Sekarang lebih banyak menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Artinya, kalau ekonomi melambat? Kenaikan upah bisa ditekan. Risiko ekonomi dibebankan ke siapa? Ke buruh. Investor tetap bisa lindungi margin keuntungannya. Sementara buruh harus berjuang sendiri untuk sekadar memenuhi kebutuhan dasar.

Dan lo masih mau bilang ini cuma soal penyederhanaan regulasi belaka?

Ambil contoh sentralisasi izin tambang. Kewenangan daerah banyak dipangkas, ditarik ke pusat. Masyarakat adat menolak? Pemerintah daerah keberatan? Kalau izin sudah keluar dari Jakarta, suara dari bawah jadi makin kecil dan tak didengar.

Ini persis kayak si ibu dalam cerita tadi dipindahin ke kota lain. Tetangga gak bisa nolong. Semua keputusan diambil oleh orang-orang yang gak pernah lihat langsung lukanya, gak pernah hirup udara kotornya.

Yang paling bikin geram, semua ini dibungkus rapi dengan kalimat sakti: demi investasi.

Seolah-olah kalau lo kritik, lo anti kemajuan. Padahal pertanyaannya sederhana: kenapa kemajuan harus selalu dibayar dengan mengikis perlindungan? Kenapa hampir semua relaksasi aturan ujung-ujungnya mempermudah korporasi? Kenapa sanksi pidana dipinggirkan? Kenapa tanah bisa dikunci 90 tahun? Kenapa buruh makin fleksibel tapi posisinya makin lemah?

Kalau dalam drama, si ibu akhirnya sadar dan melawan, penonton pasti tepuk tangan. Tapi ini bukan drama. Ini regulasi yang dampaknya nyata dan terasa. Lubang tambang itu nyata. Air tercemar itu nyata. Buruh kontrak yang hidup dari gaji ke gaji itu juga nyata.

Lo mungkin belum ngerasain sekarang. Tapi struktur seperti ini ibarat racun yang bekerja pelan. Gak langsung bikin mati, tapi lama-lama melemahkan segala sesuatu.

Gue benci kebijakan ini bukan karena sentimen pribadi. Tapi karena rasanya persis kayak lagi nonton adegan dimana harga diri dijual murah, dan semua orang pura-pura itu adalah keputusan paling rasional.

Kalau Ibu Pertiwi dipaksa ‘kerja’ lebih keras, lebih lama, dengan perlindungan yang lebih tipis, sementara anak-anaknya dipaksa fleksibel tanpa kepastian, lo masih mau bilang ini cuma reformasi birokrasi? Atau lo mulai sadar bahwa yang sedang dipertaruhkan sebenarnya adalah martabat kita bersama?

Sekarang gue tanya: kalau suatu hari tanah makin sempit, kerja makin gak pasti, dan lingkungan makin rusak, lo mau nyalahin siapa? Atau lo mau terus-terusan bilang, “Ya sudah, ini demi pertumbuhan”?

Karena kalau ibu pertiwi saja bisa dipaksa jual murah demi angka-angka di grafik, jangan kaget kalau suatu hari kita baru sadar, yang dijual itu bukan cuma tanah. Tapi masa depan.

Dan ini bukan omong kosong. Lihat saja bukti kerusakan yang sudah terjadi pasca UU Cipta Kerja disahkan. Kasus-kasus berikut adalah wujud fisik dari pasal-pasal yang melonggarkan aturan demi investasi.

  1. Tragedi Morowali: Tumbal Nyawa demi Investasi
    Kasusnya ledakan tungku smelter di Morowali akhir 2023, yang merenggut 21 nyawa pekerja. Kaitannya dengan Omnibus Law? Pengawasan K3 jadi longgar karena sistem berbasis risiko, sementara posisi buruh kontrak yang lemah bikin mereka tak berdaya menuntut keselamatan. Investasi nikel dikebut, tapi nyawa manusia dianggap remeh, cuma ‘biaya operasional’.
  2. Konflik Pulau Rempang: Tanah Leluhur Diobral
    Warga adat Melayu di Pulau Rempang terancam diusir paksa demi pabrik kaca asal China. Omnibus Law memperkuat proyek strategis nasional dan bank tanah, memberi negara kuasa penuh mengambil lahan. Perizinan yang dipermudah dari pusat mengabaikan fakta bahwa masyarakat sudah hidup di sana sejak 1834. Negara malah jadi ‘security’ bagi investor asing untuk mengusir rakyatnya sendiri.
  3. Pemutihan Sawit Ilegal: Diskon untuk Perusak Hutan
    Jutaan hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan kini dimaafkan. Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja mengubah pidana jadi sekadar denda administratif. Ini artinya kejahatan lingkungan masa lalu dilegalkan dengan bayar uang. Hutan yang gundul tak dipulihkan, justru diakui jadi milik korporasi. Rugi dua kali lipat.
  4. Kasus Wadas: Represi demi Batu Bendungan
    Warga Desa Wadas yang menolak penambangan batu untuk bendungan dikepung dan ditangkap. Omnibus Law memperluas definisi ‘kepentingan umum’ dan memusatkan perizinan. Suara penolakan lokal dianggap penghambat, sehingga harus disingkirkan. Yang rusak bukan cuma tanah, tapi juga kohesi sosial dan rasa aman warga.
  5. Royalti 0% Batubara: Jual Barang Gratisan
    Aturan turunan UU Cipta Kerja memberi insentif royalti nol persen untuk hilirisasi batubara. Sumber daya dikeruk, dampak lingkungan dirasakan warga, tapi negara tidak mendapat pemasukan sepeser pun dari bagian yang dihilirisasi. Ini subsidi terselubung untuk pengusaha tambang.

Jadi, metafora “Ibu Pertiwi Dipaksa Jadi Pelacur” itu punya buktinya:

  • Tubuhnya (tanah) diambil paksa, seperti di Rempang dan Wadas.
  • Kesehatannya (hutan) dirusak, dan pelakunya dimaafkan asal bayar, seperti dalam pemutihan sawit ilegal.
  • Anak-anaknya (buruh) dikorbankan nyawanya, seperti di Morowali.
  • Hartanya (sumber daya alam) diambil tanpa bayaran setimpal, seperti skema royalti 0% batubara.

Halaman:

Komentar