AKBP M. Helmi Wibowo dari Kasubdit Patroli Polairud menjelaskan pendekatan mereka. Kapal-kapal yang berpotensi menghambat arus pelayaran jadi sasaran.
“Kapal-kapal yang berpotensi menghambat arus diminta segera dipindahkan serta diingatkan untuk rutin memeriksa kondisi teknis kapal,” ujar Helmi.
Menurut pihak kepolisian, situasi kini sudah aman dan terkendali. Meski begitu, imbauan keras tetap disampaikan: patuhi aturan sandar kapal. Buat apa? Ya biar semua lancar dan selamat.
Persoalan padatnya Muara Angke rupanya sudah lama jadi perhatian. Bahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah angkat bicara sebelumnya. Lotharia Latif, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, mengungkapkan bahwa moratorium izin kapal baru sudah diberlakukan sejak awal tahun. Alasannya sederhana: kapasitas pelabuhan dianggap sudah mentok.
“Kan di situ ini izin daerah, izin pusat. Izin pusat, karena saya melihat di situ sudah penuh justru kita tidak pernah keluarkan lagi per 1 Januari. Itu kan sebenarnya pelabuhan yang didesain untuk kapal-kapal kecil,” katanya di Bali, Jumat (30/1).
Jadi, solusinya tak cuma dari penertiban. KKP kini sedang mendata ulang kapal-kapal yang punya rekomendasi pangkalan di sana. Kapal tua dan rusak rencananya akan disingkirkan untuk mengurangi kepadatan. Harapannya, langkah penataan ulang ini berjalan beriringan dengan pengawasan ketat dari Polairud. Soalnya, Muara Angke tetap harus berfungsi sebagai urat nadi bagi nelayan kecil.
Artikel Terkait
Malaikat di Roma yang Mirip PM Meloni Picu Polemik Politik
Utusan AS dan Rusia Gelar Pembicaraan Rahasia di Florida, Bahas Jalan Damai Ukraina
Balita 4 Tahun di Cilacap Tewas Dibunuh dan Dilecehkan oleh Tetangga Sendiri
Serangan Udara di Gaza Tewaskan 28 Warga, Seperempatnya Anak-anak