Isu 'saham gorengan' yang disebut-sebut ikut bikin IHSG anjlok kini dalam sorotan Bareskrim. Lewat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), polisi sedang mendalami dugaan pelanggaran pidana di balik praktik itu. Rupanya, ini bukan perkara baru bagi mereka.
Brigjen Ade Safri, selaku Dirtipideksus, mengaku pihaknya sudah lama mengawasi masalah serupa. "Beberapa perkara bahkan sudah P21 dan sedang berjalan persidangannya saat ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat lalu.
Menurut Ade, penyidik juga aktif menangani sejumlah kasus baru yang mirip. "Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," sambungnya.
Sebelumnya, mereka sudah menuntaskan satu kasus yang melibatkan emiten tertentu. Terdakwanya adalah Junaedi, Direktur PT Multi Makmur Lemindo, dan seorang mantan karyawan BEI, Mugi Bayu Pratama. Penanganannya pakai metode splitsing atau berkas terpisah.
Pengadilan sudah memutuskan. Keduanya divonis bersalah melanggar UU Pasar Modal, dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan plus denda Rp 2 miliar. Putusan itu inkrah, berdasarkan nomor register 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel.
Artikel Terkait
Gerbong Penuh Penumpang Diserang, Ukraina Kecam Rusia Lakukan Teror di Rel Kereta
Syaban, Bulanku Kata Rasulullah: Jembatan Sunyi Menuju Ramadan
Ribuan Pejabat Serbu Sentul, Warga Diminta Waspadai Macet
Duka dan Tuntutan Ibu di Deli Serdang: Anaknya Tewas di Kapal Korea, Hak Asuransi Masih Mengambang