Berdasarkan surat perintah bertanggal 30 Januari 2026, Edy resmi ditempatkan sebagai Pamen Polda DIY. Namun begitu, ini bukan akhir cerita.
Anggoro juga menyiratkan bahwa pemeriksaan bisa merambah ke pihak lain. Menurutnya, penyidik yang menangani kasus Hogi pun berpotensi kena imbas. "Semua masih didalami," katanya.
"Kalau nanti ketahuan ada pelanggaran disiplin atau kode etik, ya sanksi pasti datang. Tidak mungkin dibiarkan," tegas Kapolda.
Sebelumnya, selain Edy, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto juga kena gebuk. Keduanya dinilai lalai mengawasi proses hukum, yang berujung pada keributan dan ketidakpastian di mata masyarakat. Keputusan ini jelas jadi peringatan keras untuk jajaran internal.
Artikel Terkait
Jokowi Buka Suara soal Obrolan Rahasia dengan Prabowo di Balik Pesta Pernikahan
Sally, Siswi SMK Pamulang, Masih Hilang: Jejak Terakhir di Pool Bus Rosalia
Audit Internal Polda DIY Berujung Penonaktifan Kapolresta Sleman
Waspada Nipah, Turis India ke Bali Tetap Mengalir Deras