Irjen Pol Anggoro Sukartono, Kapolda DIY, mengonfirmasi nasib Kapolresta Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo. Jabatannya tak cuma dinonaktifkan. Langkah lebih jauh diambil: Propam kini memeriksanya.
Semua ini berawal dari kasus Hogi Minaya, pria 43 tahun yang malah jadi tersangka usai membela sang istri dari kejaran jambret. Situasi itu memicu kegaduhan yang cukup menyita perhatian publik.
Menurut Anggoro, ada kelemahan pengawasan yang jadi pangkal masalah. "Karena lemahnya pengawasan dari Kapolresta Sleman, proses penegakan hukum jadi berantakan, menimbulkan kegaduhan," ujarnya di Mapolda DIY, Jumat lalu.
"Pemeriksaan masih terus berjalan," tambahnya.
Ia menjelaskan, penonaktifan itu sengaja dilakukan untuk mempermudah kerja pengawas internal. "Tujuannya biar Propam bisa leluasa menyelidiki, mencari tahu apa saja pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Kapolres maupun Kasat Lantas di Sleman," jelas Anggoro.
Artikel Terkait
Jokowi Buka Suara soal Obrolan Rahasia dengan Prabowo di Balik Pesta Pernikahan
Sally, Siswi SMK Pamulang, Masih Hilang: Jejak Terakhir di Pool Bus Rosalia
Audit Internal Polda DIY Berujung Penonaktifan Kapolresta Sleman
Waspada Nipah, Turis India ke Bali Tetap Mengalir Deras