Dua Aktivis Demo Divonis 7 Bulan Bui Akibat Rusak Mobil Pejabat

- Kamis, 29 Januari 2026 | 20:18 WIB
Dua Aktivis Demo Divonis 7 Bulan Bui Akibat Rusak Mobil Pejabat

Namun begitu, ada juga faktor peringan. Kedua terdakwa dinilai sopan selama persidangan berlangsung dan kooperatif. Ini adalah kali pertama mereka berurusan dengan hukum.

“Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah proses persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum,”

ujarnya.

Semua berawal pada Senin sore, 25 Agustus 2025. Suasana di sekitar Senayan Park, tepatnya di bawah Flyover Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedang tegang oleh kerumunan massa aksi unjuk rasa. Waktu itu, sekitar pukul tiga sampai empat sore, sebuah mobil Hyundai Palisade hitam milik seorang pegawai Kementerian Dalam Negeri, Timotius, melintas.

Menurut sejumlah saksi, tiba-tiba ada teriakan dari kerumunan yang menyebut mobil itu adalah mobil anggota DPR. Seketika, amarah massa meledak. Batu dan potongan bambu beterbangan menghujani kendaraan itu.

Neosowa Rezeki disebut-sebut ikut melempar batu satu kali, mengenai bagasi belakang. Dia juga menggunakan bambu yang menghantam sisi samping mobil. Sementara Muhammad Azril terlibat lebih jauh. Aksi pelemparannya menyebabkan kaca mobil pecah di beberapa titik: kanan depan, tengah, belakang, serta kiri belakang dan kaca belakang. Body mobil pun penyok.

Bukan cuma itu. Azril juga didakwa membakar satu unit sepeda motor yang kebetulan parkir di lokasi kejadian.

Korban pun berjatuhan. Di dalam mobil Palisade itu, Maulana Akbar mengalami luka di kepala akibat lemparan batu. Penumpang lain, Suparno, juga terluka, tepatnya di lengan tangan kiri dan kepalanya. Kejadian yang hanya berlangsung singkat itu meninggalkan kerusakan fisik dan trauma yang tak mudah dilupakan.


Halaman:

Komentar