Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan perkara perusakan kendaraan saat demo Agustus 2025 silam. Dua orang terdakwa, Muhammad Rizky dan Neosowa Rezeki, harus mendekam di penjara selama tujuh bulan. Vonis itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Saptono di ruang sidang, Kamis (29/1) lalu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama kepada keduanya. Mereka terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Azril tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,”
kata Hakim Saptono dengan suara tegas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Azril oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan.”
Tak lama setelah itu, vonis serupa dijatuhkan untuk Neosowa Rezeki.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Neo Soa Rezeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,”
tambahnya.
Di sisi lain, majelis hakim punya pertimbangan sendiri. Hal yang memberatkan, tindakan keduanya dinilai telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat. “Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat,” jelas hakim singkat.
Artikel Terkait
Polri Serap Aspirasi Publik untuk Transformasi Layanan
Malam Larut di Bandung, dan Kenangan yang Tak Kunjung Pergi
Babinsa Kemayoran Dihukum Berat Usai Insiden Penjual Es Gabus
Prabowo Pacu Proyek 141 Ribu Rumah Subsidi, Cikarang Jadi Lokomotif