Praktisi Hukum Soroti Langkah Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Trump
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk masuk ke dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian bentukan Donald Trump menuai sorotan tajam dari kalangan hukum. Menurut pengamat, langkah ini bukannya tanpa risiko. Bahkan, berpotensi menabrak aturan konstitusi kita.
Firman Tendry Masengi, seorang praktisi hukum, menyatakan keprihatinannya. Baginya, keputusan strategis semacam ini diambil secara sepihak. Padahal, urusan hubungan internasional yang punya implikasi politik dan keuangan negara mestinya melibatkan DPR. Mekanisme konsultasi dan persetujuan, katanya, justru diabaikan.
Begitu penegasan Firman kepada wartawan, Kamis lalu. Ia merujuk langsung pada Pasal 11 UUD 1945. Ayat pertamanya jelas: Presiden butuh persetujuan DPR untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Nah, yang lebih relevan mungkin ayat keduanya. Pasal itu menyebut, perjanjian internasional lain yang menimbulkan akibat luas bagi kehidupan rakyat dan membebani keuangan negara, juga harus dapat persetujuan DPR. Poin inilah yang menurut Firman krusial. Ini soal akuntabilitas dan checks and balances. Bukan wewenang sepihak seorang Presiden.
Artikel Terkait
Rapat Darurat PBNU Pulihkan Posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum
Kaban Soroti Eksploitasi Hutan dan Penegakan Hukum yang Lembek
Babinsa Kemayoran Dihukum Berat Usai Tuding Es Gabus Berbahan Spons
Bendung Katulampa Siaga 3, Warga Diimbau Waspada Banjir