Di sisi lain, ada persoalan dana yang tak kalah pelik. Firman menyoroti iuran keanggotaan BoP. Dari mana uangnya? Jika dibebankan ke APBN, maka itu jelas uang negara. Bukan uang pribadi. Dan penggunaan uang negara, sekali lagi, wajib melalui persetujuan DPR lewat undang-undang keuangan negara.
Katanya tegas. Firman menilai tindakan semacam ini bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan. Bahkan, sebuah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Lalu apa yang harus dilakukan? Firman mendorong DPR untuk bersikap. Jika memang berpihak pada rakyat dan ingin menjaga konstitusi, DPR harus segera menggelar rapat khusus. Membahas keputusan Presiden ini secara mendalam.
Peringatannya serius. Ia khawatir, pengambilan keputusan luar negeri tanpa prosedur yang benar akan menciptakan preseden buruk. Demokrasi dan tata kelola negara bisa tergerus.
Pada akhirnya, pesannya sederhana namun mendasar: negara ini dijalankan berdasarkan hukum dan konstitusi. Bukan atas kehendak personal seseorang.
Artikel Terkait
Rapat Darurat PBNU Pulihkan Posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum
Kaban Soroti Eksploitasi Hutan dan Penegakan Hukum yang Lembek
Babinsa Kemayoran Dihukum Berat Usai Tuding Es Gabus Berbahan Spons
Bendung Katulampa Siaga 3, Warga Diimbau Waspada Banjir