Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Fernando Emas, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi tentang larangan polisi aktif menjabat di luar institusi Polri. Menurutnya, keputusan MK ini dinilai tidak tepat karena hanya mengikuti keinginan masyarakat tanpa pertimbangan mendalam.
Fernando menegaskan bahwa MK harus mendalami uji materiil secara menyeluruh, bukan sekadar mengikuti tren publik. Ia menyoroti ketidakkonsistenan MK antara putusan tentang UU Polri dengan putusan sebelumnya terkait UU TNI.
"MK sepertinya gagal memahami UU Kepolisian Pasal 8 dan reformasi pascareformasi 1998. Berbeda ketika menyikapi UU Militer yang diuji ke MK beberapa waktu lalu," ujar Fernando.
Fernando menekankan pentingnya independensi MK dalam mengambil keputusan. Menurutnya, putusan harus berdasarkan nalar dan konstitusi, bukan tekanan pihak lain. Ia juga menambahkan bahwa pertimbangan historis dan tujuan jangka panjang untuk penguatan institusi harus menjadi dasar.
Direktur Rumah Politik Indonesia ini menjelaskan bahwa pembatasan TNI di jabatan sipil merupakan hal konstitusional yang sejalan dengan reformasi. Namun, hal tersebut tidak dapat disamakan dengan Polri karena statusnya yang berbeda.
"Berdasarkan UU, Polri dan militer berbeda. Sangat wajar membatasi militer di jabatan sipil, sedangkan polisi termasuk dalam kategori sipil," jelas Fernando.
Fernando mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang mengatur posisi jabatan sipil dapat diisi anggota polisi aktif. Perpu ini nantinya dapat mengatur posisi strategis yang membutuhkan keahlian khusus dari anggota Polri.
"Sebaiknya Presiden mengeluarkan Perpu untuk mengatur posisi strategis dan penting yang dapat ditempati anggota Polri sesuai keahliannya, dengan pembatasan jumlah dan jenis jabatan," tambah Fernando.
Detail Putusan MK Tentang Jabatan Polisi
MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Putusan ini mewajibkan polisi mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. MK juga menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap mengaburkan substansi.
Amar putusan MK menyatakan:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri
- Memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara Republik Indonesia
Putusan ini menuai perbedaan pendapat dari dua hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah, yang memiliki pertimbangan hukum berbeda.
Artikel Terkait
Pemerintah Terbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026, BUMN Ekspor DSI Jadi Saluran Tunggal Komoditas Strategis
Imigrasi Semarang Amankan Empat WNA Tiongkok dalam Penggerebekan Sindikat Love Scamming
Imigrasi Deportasi Buronan Kasus Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi di Depok Selama 15 Tahun
Dendam Bertahun-tahun Diperas dan Diancam, Pedagang Cilok Remaja Bunuh Seniornya di Tangerang