Kasus konten kreator Shandy Logay yang berujung penahanan benar-benar menyita perhatian. Pria asal Tasikmalaya ini kini berstatus tersangka pelanggar UU Perlindungan Anak. Pemicunya? Konten kontroversial "sewa pacar 1 jam" yang melibatkan anak di bawah umur.
Ceritanya, Shandy mendatangi seorang siswi SMA lalu mengajaknya membuat konten dengan iming-iming ditraktir. Memang, dalam video-videonya, para siswi itu terlihat menyetujui ajakannya. Tapi, apakah persetujuan itu lantas membebaskannya dari jerat hukum?
Polisi punya pandangan yang sangat tegas soal ini.
Herman menegaskan, aksi Shandy ini masuk kategori eksploitasi ekonomi terhadap anak. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 88 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang tidak main-main: penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
Fokus Pada Satu Laporan
Meski kabarnya ada banyak siswi yang diajak, polisi memilih fokus menyelesaikan satu laporan yang sudah resmi masuk. "Untuk sementara, kami fokus dulu ke kasus yang dilaporkan karena ini delik aduan," jelas Herman.
Ia juga membuka peluang. "Kalau ada pihak lain yang merasa dirugikan, silakan melapor ke kami secara resmi."
Artikel Terkait
Lubang di Jalan RE Martadinata Tewaskan Perempuan Pengendara Motor
260 Perwira Muda Lulusan Intelijen hingga Siber Resmi Diambil Sumpah Panglima TNI
Tokoh Muhammadiyah Ingatkan Prabowo: Waspada Siasat Licik di Balik Dewan Perdamaian Gaza
Daan Mogot Kembali Dilalui, Sisa Genangan 10 Cm Mengingatkan Bahaya