Temuan di lokasi pertama ternyata bukan akhir. Justru itu menjadi pintu masuk. Dari pengakuan D dan analisa barang bukti, polisi melakukan pengembangan. Mereka menuju lokasi kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama. Sekitar pukul 15.00 WIB, operasi dilanjutkan.
Di rumah itulah tersangka S diamankan. Hasil penggeledahan di dalam kamarnya cukup mencengangkan. Polisi menemukan sebuah koper yang berisi 20 bungkus sabu. Semuanya dibungkus rapi dalam kemasan teh China merek Guanyinwang. Tak cuma itu, ada juga peralatan yang diduga dipakai untuk memecah dan mengemas ulang barang haram tersebut.
Kalau dijumlahkan, total barang bukti yang disita benar-benar luar biasa: sabu seberat 27,168 kilogram (bruto) dan 5.000 butir Happy Five. Nilai pasarnya ditaksir mencapai Rp 41,7 miliar. Angka yang sulit dibayangkan.
Untuk sekarang, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan lebih mendalam masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan peredaran sindikat ini lebih jauh lagi.
Artikel Terkait
Turki Siapkan Dua Jalur: Mediasi dan Pagar Perbatasan Hadapi Ketegangan AS-Iran
Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Panglima TNI Hadir Dukung Langkah Strategis
Menggagas DHKSI: Jembatan Daerah Menuju Panggung Global
Menyapu Saat Imlek: Mitos Pengusir Rezeki atau Sekadar Simbol Budaya?