Polri Klarifikasi Penunjukan Plh Kapolres Bima Kota yang Pernah Terlibat Kasus Narkoba

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:35 WIB
Polri Klarifikasi Penunjukan Plh Kapolres Bima Kota yang Pernah Terlibat Kasus Narkoba

MURIANETWORK.COM - Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait penunjukan AKBP Catur Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota, yang ramai diperbincangkan karena pernah terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 2017. Penunjukan ini dilakukan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menggantikan AKBP Didik Putra Kuncoro yang kini berstatus tersangka narkotika.

Penunjukan Berdasarkan Pertimbangan Matang

Menanggapi sorotan publik, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa proses pengangkatan Catur Setiawan telah melalui prosedur yang berlaku. Menurutnya, keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan mendalam oleh Polda NTB.

Trunoyudo menjelaskan, "Dengan menimbang berbagai pertimbangan dan mekanisme yang tentunya sudah dilalui, maka ini sifatnya pengganti, Pelaksana Harian."

Ia menekankan bahwa status yang diberikan bersifat sementara. Penugasan ini hanya berlaku hingga pimpinan Polri menetapkan pejabat definitif untuk mengisi posisi Kapolres Bima Kota.

Status Sementara dan Proses Hukum Berjalan

Trunoyudo juga menyoroti bahwa penunjukan ini terjadi setelah Polda NTB mengambil langkah hukum terhadap kapolres sebelumnya. Proses internal terkait dugaan pelanggaran tetap berjalan sesuai koridor.

"Pasca-adanya dugaan pelanggaran dan kemudian pasca tindakan yang dilakukan oleh Polda NTB dan Propam dan Bareskrim, maka nanti perkembangannya tentu akan disampaikan oleh Polda NTB," ungkapnya.

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa institusi kepolisian tetap memprioritaskan proses hukum yang transparan, meski telah melakukan penunjukan untuk menjaga kontinuitas pelayanan.

Latar Belakang Kasus dan Sanksi Disiplin

Sebelumnya, AKBP Catur Setiawan pernah menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Ternate. Pada 4 Mei 2017, saat masih berpangkat AKP, ia diduga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Biddokes Polda Maluku Utara.

Atas insiden tersebut, Catur tidak luput dari sanksi. Kapolda Maluku Utara kala itu, Brigjen Dwi Apriyanto, memberikan hukuman disiplin. Catur sempat dicopot dari jabatannya, namun kemudian kembali bertugas di posisi lain, menunjukkan bahwa proses internal telah dijalani sebelum penugasan berikutnya.

Dengan latar belakang ini, penunjukkannya kini menjadi perhatian sekaligus ujian bagi sistem pengawasan internal Polri, di tengah upaya institusi tersebut memulihkan kepercayaan publik pasca kasus serupa menimpa pejabat sebelumnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar