MURIANETWORK.COM - Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait penunjukan AKBP Catur Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota, yang ramai diperbincangkan karena pernah terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 2017. Penunjukan ini dilakukan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menggantikan AKBP Didik Putra Kuncoro yang kini berstatus tersangka narkotika.
Penunjukan Berdasarkan Pertimbangan Matang
Menanggapi sorotan publik, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa proses pengangkatan Catur Setiawan telah melalui prosedur yang berlaku. Menurutnya, keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan mendalam oleh Polda NTB.
Trunoyudo menjelaskan, "Dengan menimbang berbagai pertimbangan dan mekanisme yang tentunya sudah dilalui, maka ini sifatnya pengganti, Pelaksana Harian."
Ia menekankan bahwa status yang diberikan bersifat sementara. Penugasan ini hanya berlaku hingga pimpinan Polri menetapkan pejabat definitif untuk mengisi posisi Kapolres Bima Kota.
Status Sementara dan Proses Hukum Berjalan
Trunoyudo juga menyoroti bahwa penunjukan ini terjadi setelah Polda NTB mengambil langkah hukum terhadap kapolres sebelumnya. Proses internal terkait dugaan pelanggaran tetap berjalan sesuai koridor.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Bukan Kewajiban
Heineken Gelar Kampanye Fans Have More Friends, Tawarkan 7 Tiket ke Final Liga Champions
Danantara Jelaskan Alasan Mayoritas Operator PLTSa Berasal dari China
Donnarumma Bantah Isu Minta Bonus, Ungkap Luka Terbesar Setelah Italia Gagal ke Piala Dunia