Sabtu lalu, tepatnya 24 Januari 2026, suasana di dua titik Kota Tangerang mendadak tegang. Unit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkoba dengan menyita barang bukti yang jumlahnya fantastis. Tak tanggung-tanggung, sabu dengan berat bruto lebih dari 27 kilogram dan ribuan pil psikotropika berhasil diamankan dari tangan dua tersangka.
Keduanya, seorang lelaki berinisial D (36) dan S (45), kini sudah berstatus tersangka. Mereka diduga merupakan bagian dari satu sindikat yang sama. Operasi pengungkapan ini sendiri berlangsung di dua lokasi yang berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan.
Menurut AKBP Parikhesit, Kasubdit 2 Ditresnarkoba, semua berawal dari laporan warga. Ada informasi yang mengalir soal aktivitas mencurigakan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Laporan itu tak diabaikan. Tim pun bergerak melakukan penyelidikan, yang akhirnya mengantarkan mereka ke lokasi pertama: depan SDN 6 Tangerang, di Jalan Nyimas Melati.
Sekitar pukul 13.45 WIB, aksi dimulai. Petugas mengamankan tersangka D yang sedang berada di dalam sebuah Honda CR-V. Mobil itu kemudian digeledah.
Artikel Terkait
Turki Siapkan Dua Jalur: Mediasi dan Pagar Perbatasan Hadapi Ketegangan AS-Iran
Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Panglima TNI Hadir Dukung Langkah Strategis
Menggagas DHKSI: Jembatan Daerah Menuju Panggung Global
Menyapu Saat Imlek: Mitos Pengusir Rezeki atau Sekadar Simbol Budaya?