PERNYATAAN HUKUM
TIM ADVOKASI ANTI KRIMINALISASI AKADEMISI & AKTIVIS
TENTANG
PELAPORAN EGGI SUDJANA & DAMAI HARI LUBIS TERHADAP ROY SURYO & AHMAD KHOZINUDIN ADALAH KONFIRMASI STRATEGI PECAH BELAH & ADU DOMBA JOKOWI
Kejadiannya berlangsung di SPKT Polda Metro Jaya, 26 Januari lalu. Eggi Sudjana, didampingi pengacaranya Ellidaneti, resmi melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Tak lama berselang, giliran Damai Hari Lubis yang melakukan hal serupa terhadap Ahmad Khozinudin. Inti laporannya sama: dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang mereka sangkutkan dengan Pasal 433 dan 434 KUHP baru.
Menyikapi perkembangan ini, kami dari Tim Advokasi merasa perlu angkat bicara. Berikut poin-poin pernyataan sikap kami.
Pertama, aksi pelaporan ini bukan hal kebetulan. Ini justru mengonfirmasi sebuah pola. Strategi pecah belah dan adu domba di kubu pendukung Jokowi, tampaknya, sedang dijalankan dengan serius. Awalnya dengan terbitnya SP-3 yang diwarnai dugaan instruksi tertentu. Kini, lewat laporan polisi terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Tujuannya jelas: mengalihkan perhatian publik dari kasus ijazah palsu yang membayangi. Dengan begitu, posisi Jokowi di pengadilan nanti diharapkan lebih aman.
Kedua, laporan Eggi Sudjana, Ellidaneti, dan Damai Hari Lubis ini tak cuma soal hukum. Ini soal karakter. Mereka mempertontonkan watak pengkhianat. Sekaligus membuktikan satu hal: ketiganya kini resmi menjadi bagian dari ‘Termul’ yang sepenuhnya melayani kepentingan politik Jokowi.
Ketiga, posisi mereka berdua di TPUA jadi problem serius. Eggi sebagai Ketum dan Damai sebagai Sekjen. Tindakan mereka merusak wibawa organisasi itu sendiri. Bisa-bisa publik memandang TPUA bukan lagi pembela ulama, tapi justru pelaku kriminalisasi terhadap sesama aktivis. Atas nama itulah, dengan hormat, kami mendesak otoritas terkait TPUA untuk menegur keduanya. Sekaligus memerintahkan pencabutan laporan itu.
Keempat, kami tidak akan diam. Sebagai bentuk pembelaan diri dan hak membalas kezaliman, kami berencana balik melaporkan Eggi Sudjana, Ellidaneti, dan Damai Hari Lubis. Tuduhannya berkisar pada sikap ‘Sok Jago’, merendahkan martabat orang yang sedang berjuang, plus tentu saja dugaan pencemaran dan fitnah. Bukti videonya sudah beredar luas dan kami simpan, meski sebagian sudah di-take down dari YouTube.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan.
Jakarta, 29 Januari 2026
Ttd
Petrus Selestinus, S.H.
Koordinator Litigasi
Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Non Litigasi
Dibacakan oleh:
Kurnia Tri Royani, S.H.
Artikel Terkait
Qatar Curi Satu Poin Lewat Gol Injury Time, Imbangkan Swiss 1-1 di Laga Perdana Grup B Piala Dunia 2026
Kejagung Pastikan 21.801 Motor Listrik BGN Tetap Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis Meski Disidik Korupsi
Ana/Trias Bangkit dari Keterpurukan, Lolos ke Final Australian Open 2026
STIEM Bongaya Makassar Juarai NCFS 2026 Usai Taklukkan STIE Indonesia Jakarta 3-2