Seluruh kasus ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Dari OTT itu, tiga nama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Maidi, sang Wali Kota, tentu menjadi sosok sentral. Lalu ada Rochim Ruhdiyanto, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya. Serta Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Dugaan terhadap mereka terbagi dua. Maidi dan Rochim dijerat untuk kasus pemerasan. Sementara Maidi, bersama Thariq, menghadapi pasal gratifikasi.
Soal pemerasan, KPK menemukan petunjuk kuat. Ada uang Rp 350 juta yang diamankan saat OTT, diduga hasil pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Tak hanya itu, Maidi juga dicurigai pernah meminta Rp 600 juta dari seorang pengembang properti.
Di sisi lain, untuk gratifikasi, angka yang beredar cukup besar. Maidi diduga menerima Rp 200 juta terkait proyek pemeliharaan jalan. Bahkan, total dari berbagai pihak lain disebut mencapai Rp 1,1 miliar.
Namun begitu, semua tuduhan itu dibantah mentah-mentah oleh Maidi. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia hanya berkata singkat.
“Enggak ada, enggak ada,”
ucapnya. Perlawanan kata-kata itu kini harus berhadapan dengan bukti-bukti yang terus dikumpulkan penyidik.
Artikel Terkait
IHSG Terkikis 1,61%, Analis Proyeksikan Koreksi Bisa Lanjut ke Level 6.745
Hetifah Sjaifudian Tegaskan AI Hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Jurnalis
DJP Catat Lebih dari 8 Juta Laporan SPT Tahunan 2025 Hingga Tenggat
Timnas Futsal Indonesia Umumkan 19 Pemain untuk Persiapan ASEAN Championship 2026