Lalu, apa solusinya? Gerakan Rakyat mendesak adanya perbaikan sistem. Untuk ke depannya, pemilihan hakim konstitusi baik yang diusulkan Presiden, DPR, maupun MA harus punya aturan main yang lebih jelas dan sistematis.
Proses seleksinya harus transparan dan akuntabel. Integritas, pengetahuan, dan jiwa kenegarawanan harus jadi prioritas utama. Mereka mengusulkan agar seleksi dibuka lebar, melibatkan banyak calon. Jadi, lembaga pengusul punya beberapa pilihan, tidak cuma mengajukan satu nama saja. Mirip seperti proses seleksi pimpinan KPK.
Hal lain yang penting: syarat jeda untuk mantan pengurus partai. Calon hakim MK sebaiknya mundur dari partai politik minimal 5 tahun sebelumnya. Ini sudah diterapkan di beberapa lembaga seperti KPK dan KPU. Bahkan, di sejumlah negara seperti Austria dan Korea Selatan, aturan serupa diterapkan demi memutus utang politik.
Menurut Gerakan Rakyat, ini bukan perkara teknis belaka. Proses yang cacat, ditambah minimnya transparansi, adalah ancaman serius. Bisa menggerogoti kepercayaan publik dan melukai legitimasi konstitusi itu sendiri.
Kini, Mahkamah Konstitusi kembali diuji. Setelah diguncang berbagai skandal, lembaga yang disebut sebagai ‘Guardian of Constitution’ ini harus bisa merebut kembali kepercayaan rakyat lewat putusan-putusan yang adil. Waktu yang akan menjawab, apakah sembilan hakim di dalamnya tiga dari DPR, tiga dari Presiden, tiga dari MA bisa membawa MK pada kepercayaan publik, atau justru sebaliknya.
Siaran pers itu ditutup dengan kutipan dalam bahasa Latin: "Salus rei publicae suprema lex esto". Keselamatan negara adalah hukum tertinggi. Pesannya jelas, tapi pelaksanaannya? Itu lain cerita.
Artikel Terkait
Pemerintah Gandeng Ansor Jateng Garap Program Brigade Pangan
Gua Andulan di Luwu: Situs Pemakaman Adat yang Menyimpan Sejarah dan Tantangan
Polda Telusuri 86 CCTV untuk Ungkap Jejak Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Bank Sulselbar Siapkan 36 ATM di Bone untuk Arus Mudik Lebaran