Fit and Proper Kilat, DPR Sahkan Calon Hakim MK dalam 30 Menit

- Kamis, 29 Januari 2026 | 11:25 WIB
Fit and Proper Kilat, DPR Sahkan Calon Hakim MK dalam 30 Menit

Proses fit and proper test untuk calon hakim Mahkamah Konstitusi di DPR lagi-lagi jadi sorotan. Kali ini, nama Prof. DR. Ir Adies Kadir SH., M.Hum yang disahkan. Tapi prosesnya, sungguh, bikin banyak pihak mengernyit. Cuma butuh waktu kurang dari setengah jam. Bahkan, sesi tanya jawab pun tak ada. Padahal, posisi yang akan diisi ini sangat krusial, menggantikan Arief Hidayat yang pensiun awal 2026 nanti.

Mirip sekali dengan kejadian Agustus tahun lalu, saat DR. Inosentius Samsul disahkan dengan cara yang sama-sama terburu-buru. Polanya seperti sudah jadi skenario yang diulang.

Gerakan Rakyat langsung angkat bicara. Dalam siaran persnya, organisasi ini mengecam keras proses pemilihan yang dinilai gelap. Menurut mereka, partisipasi publik nyaris nol, transparansi minim, dan akuntabilitasnya bisa dibilang nihil.

Kritik itu makin tajam mengingat latar belakang sang calon. Adies Kadir bukan sekadar kader, tapi juga petinggi partai politik. Hal ini tentu memunculkan tanda tanya besar: bisakah nanti dia bekerja secara independen? Atau justru akan terikat oleh kepentingan partai dan politik balas budi?

Yang bikin heran, semua fraksi di DPR diam seribu bahasa. Tak satu pun yang bersuara menolak atau sekadar mempertanyakan mekanisme kilat ini. Padahal, peran MK dalam negara kita sangat strategis. Lembaga inilah yang menjaga konstitusi, menegakkan keadilan, dan memastikan demokrasi berjalan sesuai relnya.

Kewenangannya pun luar biasa. Mulai dari menguji undang-undang, memutus sengketa antar lembaga negara, hingga hal-hal yang berdampak langsung seperti perselisihan hasil pemilu. Implikasinya sangat besar bagi kehidupan berbangsa.

Di sisi lain, proses serupa untuk Inosentius Samsul dulu sudah dikritik habis-habisan oleh LSM, akademisi, dan praktisi hukum. Tapi alih-alih belajar, DPR malah mengulangi cara yang sama. Bahkan, naskahnya lebih singkat dan praktis.


Halaman:

Komentar