Investasi Emas yang Halal: Begini Aturan Mainnya Menurut Syariat Islam

- Kamis, 29 Januari 2026 | 10:00 WIB
Investasi Emas yang Halal: Begini Aturan Mainnya Menurut Syariat Islam

Kalau ditanya soal investasi jangka panjang yang banyak disukai, jawabannya seringkali satu: emas. Ya, logam mulia ini memang punya daya tarik tersendiri. Harganya dikenal stabil, bahkan cenderung naik dari waktu ke waktu.

Makanya nggak heran, banyak yang bilang emas itu "penyelamat" saat ekonomi lagi goyah. Nah, dalam pandangan Islam, emas punya tempat yang istimewa. Jual belinya nggak bisa sembarangan, ada aturan mainnya yang ketat. Hal ini penting, karena seorang muslim wajib menghindari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi) dalam setiap transaksi.

Landasannya jelas, salah satunya dari Surah Al-Baqarah ayat 275:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Aturannya nggak cuma di Al-Qur'an, tapi juga dipertegas dalam hadis. Seperti riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebutkan:

“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, harus sama dan serah terima langsung. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.”

Lalu, gimana sih praktik jual beli emas yang sesuai syariat? Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat-Syarat Penting Jual Beli Emas dalam Islam

Sebagai muslim, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Ini poin-poin utamanya.

Transaksi Tunai, Tidak Boleh Tunda

Syarat pertama, pembayarannya harus kontan. Nggak boleh ada penundaan atau sistem tempo. Ini merujuk pada hadis riwayat Muslim, di mana Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak... maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tersebut berbeda, maka silakan kalian membarterkannya sesuka kalian, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).”


Halaman:

Komentar