Pakar Desak Pembubaran Polri: Reformasi Setengah Hati Cuma Perparah Kekacauan

- Kamis, 29 Januari 2026 | 06:25 WIB
Pakar Desak Pembubaran Polri: Reformasi Setengah Hati Cuma Perparah Kekacauan

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Sutoyo melihat akar masalahnya ada pada Perpres Nomor 54 Tahun 2022. Aturan itu menempatkan Polri langsung di bawah kendali Presiden. Posisi itu, menurutnya, seperti memberi senjata berlebihan. Polri mendapat kewenangan luas, dengan imbalan loyalitas buta kepada kekuasaan.

"Di situlah petaka bermula. Polri berubah menjadi super body, menabrak siapa pun yang berseberangan dengan kekuasaan," katanya.

Padahal, mandatnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 jelas: menegakkan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban, serta melayani dan melindungi masyarakat. Itu saja. Namun kenyataannya kini jauh berbeda. Banyak oknum polisi justru berperan sebagai pengaman proyek oligarki. Mereka menjadi bodyguard pengusaha, penjaga perampasan tanah, bahkan berhadapan langsung dengan rakyat kecil yang cuma mempertahankan haknya.

"Ketika polisi bisa disuap lebih besar dari gaji negara, maka loyalitasnya berpindah. Bukan lagi ke rakyat, tapi ke pemilik modal," ujarnya.

Akumulasi penyimpangan ini, mau tidak mau, menciptakan stigma buruk yang melekat erat. Kepercayaan publik runtuh karena masyarakat merasakan sendiri betapa fungsi kepolisian telah melenceng.

Nah, untuk mengubah stigma itu menjadi positif, langkah tambal sulam jelas tak memadai. "Harus ada penataan ulang institusi secara menyeluruh," tegas Sutoyo.

Ia menekankan, wacana pembubaran Polri ini bukan semata soal ketegangan antara Kapolri dan Presiden. Masalahnya lebih mendasar: wajah Polri saat ini dinilai sudah terlalu jauh menyimpang dari mandat konstitusionalnya.

Kesimpulannya, bagi Sutoyo, hanya satu. "Bubarkan dan tata ulang Polri. Kalau tidak, kerusakan akan semakin dalam dan benturan dengan rakyat akan terus terjadi."

(Ys)


Halaman:

Komentar