Sebagai juru bicara, Gus Fahmi Basya kemudian maju untuk menyampaikan kesepakatan final para kiai.
tegasnya di depan para wartawan.
Menurut Gus Fahmi, kesimpulan itu bukan datang tiba-tiba. Ia lahir dari telaah mendalam terhadap kitab-kitab kuning, plus diskusi panjang tentang konsep amanah, keadilan hukum, dan tentu saja kemaslahatan umat. Intinya, fatwa Syuriah itu dipandang sebagai amanah dan hukum yang adil. Ia masuk dalam kategori hududullah dan huququllah. Artinya, ada konsekuensi keagamaan yang mengikat bagi warga NU.
Akhirnya, forum ditutup dengan pembacaan Risalah Mlangi. Dokumen itu diharapkan bukan sekadar kertas. Tapi jadi rujukan keilmuan yang memperkuat tradisi musyawarah ala pesantren dalam menjawab problem keagamaan yang muncul. Sebuah penegasan kembali dari bumi Mlangi.
Artikel Terkait
Darurat Lahan Sawah: 554 Ribu Hektare Beralih Jadi Perumahan dan Industri
Born to Run: Kisah Dua Keluarga yang Bangkit dari Reruntuhan Kecelakaan
Mimpi Buruk Berujung Maut: Remaja di Karawang Tewaskan Ayah Kandung
Gus Ipul Tinjau SRMA, Dengar Langsung Kisah Murid yang Hidupnya Berubah