Sebagai juru bicara, Gus Fahmi Basya kemudian maju untuk menyampaikan kesepakatan final para kiai.
tegasnya di depan para wartawan.
Menurut Gus Fahmi, kesimpulan itu bukan datang tiba-tiba. Ia lahir dari telaah mendalam terhadap kitab-kitab kuning, plus diskusi panjang tentang konsep amanah, keadilan hukum, dan tentu saja kemaslahatan umat. Intinya, fatwa Syuriah itu dipandang sebagai amanah dan hukum yang adil. Ia masuk dalam kategori hududullah dan huququllah. Artinya, ada konsekuensi keagamaan yang mengikat bagi warga NU.
Akhirnya, forum ditutup dengan pembacaan Risalah Mlangi. Dokumen itu diharapkan bukan sekadar kertas. Tapi jadi rujukan keilmuan yang memperkuat tradisi musyawarah ala pesantren dalam menjawab problem keagamaan yang muncul. Sebuah penegasan kembali dari bumi Mlangi.
Artikel Terkait
BGN Hentikan Sementara Ratusan Dapur MBG di Indonesia Timur karena Tak Miliki Sertifikat Higiene
Bayer Leverkusen dan Bayern Munich Imbang 1-1 dalam Laga Panas Penuh Drama VAR
Putri Kusuma Wardani Amankan Tiket Final Swiss Open 2026
Polri Gunakan Drone dan AI untuk Pantau dan Atur Arus Mudik Lebaran 2026