“Tetapi kita tunggu hari ini, pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update,” ujarnya usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Pekat Jaya 2026, Rabu (28/1) lalu.
Soal status hukum sang guru, Budi Hermanto memberikan klarifikasi. Hingga detik ini, posisinya masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka secara resmi. Jadi, kabar yang beredar sebelumnya perlu diluruskan.
Lantas, pasal apa yang mengancam? Budi menyebut polisi mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal itu mengatur soal kekerasan terhadap anak. Itulah dasar penyelidikannya. Sekarang, semua mata tertuju pada hasil pertemuan hari ini. Akankah mereka berjabat tangan, atau justru berjalan berpisah?
Artikel Terkait
Putri Kusuma Wardani Amankan Tiket Final Swiss Open 2026
Polri Gunakan Drone dan AI untuk Pantau dan Atur Arus Mudik Lebaran 2026
Komisaris Tinggi HAM PBB Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Bupati Bone Dorong Percepatan Program Perkebunan 2026, Fokus pada Hilirisasi Tebu