Kasus seorang guru di Tangerang Selatan yang dilaporkan orang tua murid kini sedang mencari titik terang. Polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, mengungkapkan perkembangan terbaru. Mereka kini lebih mengedepankan jalan damai, lewat apa yang disebut restorative justice, ketimbang langsung membawa kasus ini ke meja hijau.
Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, semuanya berawal dari sebuah kejadian di Agustus 2025. Laporan resmi baru masuk ke Polres Tangerang Selatan pada Desember di tahun yang sama. Di antara rentang waktu itu, upaya mediasi sempat dilakukan. Sayangnya, hasilnya nihil. Kedua pihak tak kunjung berdamai.
“Ada peristiwa seorang guru yang ditetapkan sebagai tersangka di wilayah Tangsel atas laporan dari orang tua murid. Peristiwa tersebut terjadi di bulan Agustus 2025, sampai dengan upaya mediasi tidak tercapai. Sehingga bulan Desember 2025, laporan ke Polres Tangerang Selatan ditindaklanjuti,” jelas Budi.
Namun begitu, angin segar mungkin akan berhembus. Polisi kini memberi ruang bagi perdamaian. Mereka menunggu kedua belah pihak untuk duduk bersama lagi hari ini.
Artikel Terkait
Tiga JPO Baru di Jakarta Bakal Dilengkapi Lift Khusus Disabilitas
Penjual Es Kue Dianiaya Aparat, Tuduhan Berbahaya Ternyata Hoaks
Sawah Rorotan Terendam Dua Pekan, Panen Petani Anjlok Drastis
Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Hogi Miyana di Hadapan DPR