“Kami terus berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Cirebon. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam memberikan informasi,” ucapnya.
Di sisi lain, Kasi Inteldakim, Deny Haryadi, membeberkan identitas para tersangka. Mereka berinisial FZ, HL, JL, JJ, WY, YX, YL, dan KL.
“Setelah dilakukan pendalaman, kedelapan orang ini terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang digunakan. Visa yang mereka miliki bukan untuk bekerja,” tegas Deny.
Akibatnya, mereka kini harus menanggung konsekuensinya. Ke delapan WNA itu dikenai tindakan administratif berdasarkan UU Keimigrasian. Saat ini mereka ditahan di Ruang Detensi sambil menunggu proses deportasi dilaksanakan. Nasib mereka, tinggal menunggu waktu.
Artikel Terkait
Gas Tertawa: Sensasi Fly Sesaat yang Mengintai Nyawa Anak Muda
Api Tak Kunjung Padam, Pabrik di Medan Deli Dilahap Kobaran Semalaman
Badai Salju Tewaskan 30 Jiwa, Ribuan Wilayah AS Terjebak Gelap dan Beku
Indramayu Terendam, Warga Bertahan Demi Jaga Harta yang Tersisa