“Kami terus berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Cirebon. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam memberikan informasi,” ucapnya.
Di sisi lain, Kasi Inteldakim, Deny Haryadi, membeberkan identitas para tersangka. Mereka berinisial FZ, HL, JL, JJ, WY, YX, YL, dan KL.
“Setelah dilakukan pendalaman, kedelapan orang ini terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang digunakan. Visa yang mereka miliki bukan untuk bekerja,” tegas Deny.
Akibatnya, mereka kini harus menanggung konsekuensinya. Ke delapan WNA itu dikenai tindakan administratif berdasarkan UU Keimigrasian. Saat ini mereka ditahan di Ruang Detensi sambil menunggu proses deportasi dilaksanakan. Nasib mereka, tinggal menunggu waktu.
Artikel Terkait
Ledakan Tabung Gas di KM Citra Anugrah Tewaskan Dua Awak di Pelabuhan Selayar
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tidak Ada Korban Jiwa
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara
Fiorentina Hajar Cremonese 4-1, Gudmundsson Jadi Bintang