CIREBON - Aksi delapan warga negara asing asal China berakhir di ruang tahanan. Kantor Imigrasi Cirebon menggerebek mereka di sebuah perusahaan di Kecamatan Depok, Senin (26/1/2026) lalu. Dugaan utamanya? Mereka ketahuan bekerja, padahal cuma bawa visa wisata.
Menurut penjelasan Kepala Kantor Imigrasi setempat, Komang Trisna Diatmika, kedelapan orang ini terlibat dalam pekerjaan konstruksi. Mereka mengoperasikan peralatan dan bahkan tinggal di mess perusahaan. Yang menarik, sebagian dari mereka baru saja mendarat di Indonesia, antara pertengahan hingga akhir Januari tahun ini.
“Hasil pemeriksaan di tempat menemukan delapan WNA asal Tiongkok (China) yang berada di area perusahaan dan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” jelas Komang, Selasa (27/1/2026).
Komang juga menyoroti kinerja pengawasan imigrasi sepanjang tahun sebelumnya. Ternyata, pada 2025, pihaknya sudah mendeportasi 28 WNA dari berbagai negara.
Artikel Terkait
Gas Tertawa: Sensasi Fly Sesaat yang Mengintai Nyawa Anak Muda
Api Tak Kunjung Padam, Pabrik di Medan Deli Dilahap Kobaran Semalaman
Badai Salju Tewaskan 30 Jiwa, Ribuan Wilayah AS Terjebak Gelap dan Beku
Indramayu Terendam, Warga Bertahan Demi Jaga Harta yang Tersisa