Kepala BNN Buka Suara Soal Hebohnya Tren Gas Tertawa di Media Sosial

- Selasa, 27 Januari 2026 | 11:24 WIB
Kepala BNN Buka Suara Soal Hebohnya Tren Gas Tertawa di Media Sosial

Belakangan ini, jagad media sosial ramai membicarakan fenomena "laughing gas" atau gas tertawa. Bukan sekadar tren biasa, pembahasan ini memicu kekhawatiran serius. Menanggapi hal itu, Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, angkat bicara untuk memberikan pencerahan soal zat kimia yang satu ini.

Menurut Suyudi, Nitrous Oxide atau N2O sebenarnya punya fungsi legal. Zat ini biasa dipakai di rumah sakit dan pabrik. Namun, efek euforia singkat yang dihasilkannya malah jadi incaran untuk disalahgunakan. Inilah yang bikin heboh.

"Laughing gas atau gas tertawa merupakan substansi yang mengandung Nitrous Oxide. Pada suhu ruang, ia berwujud gas tak berwarna dan tidak mudah terbakar. Apabila dihirup atau dicecap terasa sedikit aroma dan rasa manis,"

Demikian penjelasan Suyudi dalam keterangannya, Selasa (27/1) lalu.

Di Indonesia, N2O punya banyak peran sah. Di klinik dan rumah sakit, gas ini berfungsi sebagai obat bius dan pereda nyeri, terutama untuk tindakan gigi atau persalinan. Lalu, dunia otomotif memanfaatkannya sebagai Nitrous Oxide System (NOS) untuk mendongkrak tenaga mesin. Sementara di industri makanan, ia jadi gas pendorong dalam kaleng krim kocok agar jadi berbusa. Distribusinya pun beragam, mulai dari tabung silinder biru untuk medis, kapsul kecil atau "whippets" untuk dapur, sampai sistem curah di fasilitas kesehatan besar.

Lalu, Mengapa Disebut Gas Tertawa?

Jawabannya sederhana: karena penggunanya sering terlihat tertawa-tawa tanpa sebab yang jelas, mirip orang sedang sangat senang. Tapi jangan salah, di balik itu ada bahaya mengintai. Suyudi memperingatkan, di luar pengawasan medis, N2O kerap disalahgunakan sebagai inhalan untuk mencari efek relaksasi, euforia sesaat, atau bahkan halusinasi ringan.

Dampaknya bagi kesehatan? Bisa sangat parah. Pengguna berisiko mengalami hipoksia, yaitu kondisi dimana paru-paru kekurangan oksigen. Lebih mengerikan lagi, bisa terjadi kerusakan saraf permanen akibat kekurangan vitamin B12, atau yang paling fatal: henti jantung mendadak.

Nah, soal status hukumnya di Indonesia, Suyudi memberikan kejelasan. Saat ini, Nitrous Oxide belum masuk dalam golongan narkotika.

"Secara hukum di Indonesia hingga awal tahun 2026, Nitrous Oxide atau 'gas tawa' belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025,"

Meski begitu, Permenkes itu sendiri menjadi patokan untuk menyesuaikan daftar zat baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan. Suyudi menambahkan, meski belum diatur dalam UU Narkotika, tren global justru menunjukkan peraturan yang semakin ketat.

“Meski tidak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat ini karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Di berbagai negara, Nitrous Oxide atau gas tertawa kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,”

Jadi, meski legalitasnya masih abu-abu untuk saat ini, sikap waspada tetap harus dijaga. Fenomena gas tertawa ini jelas bukan bahan tertawaan yang sesungguhnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar