"Itu dasar kami untuk tidak menahan. Walaupun kuasa hukum korban sempat mengirim surat permintaan penahanan, kami tetap tidak melakukannya," tegas Edy.
Kini, seluruh barang bukti, termasuk rekaman CCTV, telah dilimpahkan ke kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kajari Sleman Juga Bersedia Hadir
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan hal serupa. Ia mengaku siap memenuhi undangan Komisi III DPR untuk memberikan penjelasan.
"Prinsipnya, kalau diundang kami siap hadir," kata Bambang.
"Insyaallah, kami akan jelaskan semuanya. Bersama pihak kepolisian tentunya," tambahnya.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini berawal ketika Hogi berniat membela istrinya, Arsita Minaya (39), yang menjadi korban jambret di jalan raya. Situasi mencekam berujung pada kecelakaan, di mana dua pelaku jambret tewas setelah menabrak tembok usai saling berpapasan dengan kendaraan Hogi.
Menanggapi kompleksitas kasus ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan akan memanggil sejumlah pihak untuk klarifikasi.
"Rabu, 28 Januari nanti, kami akan panggil Kapolres Sleman, Kejati Sleman, serta Pak Hogi beserta kuasa hukumnya. Tujuannya mencari solusi. Kami ingin Pak Hogi dapat keadilan, sekaligus menenangkan masyarakat," pungkas Habiburokhman beberapa waktu lalu.
Artikel Terkait
Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Bantul, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Ketua TPUA Berbalik Arah, Lapor Aktivis yang Dulu Mereka Bela
Di Tengah Isu Reshuffle, Budisatrio Bungkam Soal Kabar Penggantian Sugiono
Makam Terendam, Ziarah Terhalang: Banjir Kembali Melanda TPU Mangun Jaya Bekasi