Kapolresta Sleman Siap Jelaskan Kasus Hogi di Hadapan Komisi III DPR

- Selasa, 27 Januari 2026 | 10:36 WIB
Kapolresta Sleman Siap Jelaskan Kasus Hogi di Hadapan Komisi III DPR

Kapolresta Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Komisi III DPR. Ia bersedia memberikan penjelasan lengkap terkait kasus Hogi Minaya yang kini ramai diperbincangkan.

"Kalau diminta memberi keterangan, ya kita akan sampaikan semuanya di sana. Siap," ujar Edy dalam sebuah video keterangan resmi, Selasa (27/1).

Menurutnya, proses hukum kasus ini sudah menemui titik terang lewat restorative justice atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Sleman. Bahkan, anggota Satlantas Polresta Sleman turut hadir dalam pertemuan tersebut.

"Hasilnya, mereka sudah saling memaafkan. Tapi, tentu ada langkah-langkah lanjutan yang harus ditempuh sesuai prosedur," jelas Edy.

Perlu diingat, Hogi ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 menyusul peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang. Namun begitu, selama proses penyidikan berjalan, Polresta Sleman sama sekali tidak melakukan penahanan terhadapnya.

Keputusan menetapkan Hogi sebagai tersangka, kata Edy, bukan tanpa dasar. Ini merujuk pada keterangan ahli dan analisis mendalam terhadap barang bukti.

"Awalnya dari ahli. Setelah menelaah rekaman CCTV yang ada, beliau menyimpulkan perkara ini masuk kategori noodweer exces atau pembelaan yang melampaui batas. Dari situlah penetapan tersangka dilakukan," paparnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian sebenarnya sudah mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Sayangnya, upaya itu mentah.

"Kami tawarkan mediasi, tapi tidak ada titik temu. Proses terpaksa dilanjutkan karena pihak korban, melalui kuasa hukumnya, terus mendesak penyelesaian," tutur Edy.

Ada beberapa pertimbangan mengapa Hogi tidak ditahan. Selain kooperatif selama pemeriksaan, polisi juga menilai dia tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.


Halaman:

Komentar