Rezeki Haram Rp81 Miliar di Kemnaker: Uang Pekerja Dibagi-bagi Pejabat

- Senin, 26 Januari 2026 | 20:18 WIB
Rezeki Haram Rp81 Miliar di Kemnaker: Uang Pekerja Dibagi-bagi Pejabat

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1) lalu, terkuaklah sebuah praktik yang memilukan. Uang hasil pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kemnaker, rupanya dibagi-bagi begitu saja di antara para pegawai. Bahkan lebih parah lagi, uang haram itu disebut-sebut sebagai "rezeki".

Kesaksian itu datang dari Ida Rochmawati, Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan. Di hadapan jaksa penuntut umum KPK, ia membeberkan mekanisme pembagian uang yang terstruktur.

Jaksa awalnya mengonfirmasi soal persentase. Ternyata, dari total uang pemerasan, 10% dialokasikan untuk biaya operasional. Sisa 90%-nya dibagi dua: 45% untuk pimpinan dan 45% lagi untuk para pegawai.

Lalu, dari mana pedoman bagi-bagi uang itu muncul?

"Ibu dapat pedoman untuk menentukan persentase itu dari siapa?" tanya jaksa.
"Kalau untuk pimpinan, dari pimpinan," jawab Ida ringkas.

Ida mengaku perannya adalah menyetorkan bagian pimpinan tersebut langsung ke Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker. Saat jaksa mendesak, ia pun menirukan perkataan Hery.

"Nanti saya mau menghadap, kalau ada rezeki tolong disiapkan," ungkap Ida.

Kata "rezeki" itu kemudian jadi perhatian khusus. Jaksa menggali lebih dalam, apakah Ida dan kawan-kawannya juga mengamini penyebutan uang haram itu sebagai rezeki.

"Dan itu Saudara aminkan, Saudara dengan teman-teman Saudara?" cecar jaksa lagi.

Pertanyaan itu hanya dijawab dengan keheningan. Ida terdiam.

Di sisi lain, besaran uang yang diminta pun terungkap. Untuk setiap sertifikat K3 yang diterbitkan, perusahaan-perusahaan melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dipaksa membayar antara Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu. Uang ini disebut sebagai biaya "nonteknis".

Namun begitu, Ida mengaku tak tahu persis asal muasal uang itu. Ia hanya tahu pemohon sertifikat adalah para pekerja.

"Peserta dari perusahaan," kata Ida saat ditanya.
"Peserta perusahaan itu hakikatnya siapa? Tenaga kerja?" cecar jaksa.
"Iya. Tenaga kerja, iya," timpal Ida.

Mendengar pengakuan itu, jaksa pun tak bisa menyembunyikan kegelisahannya. "Tenaga kerja, betul kan? Tenaga kerja yang merupakan rakyat Indonesia yang mereka bekerja membanting tulang memeras keringat yang uangnya harus ada kewajiban membayar kepada pihak Kemenaker?" ungkapnya dengan nada geram.

Skandal Besar dengan Nilai Fantastis

Kasus pemerasan ini menjerat sejumlah nama besar. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel menjadi tersangka utama, bersama sepuluh pegawai Kemnaker dan pihak lain. Mereka didakwa telah bersekongkol memeras dengan cara membebankan biaya tambahan pada penerbitan sertifikat K3.

Dampaknya luar biasa. Nilai uang pemerasan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 81 miliar. Aliran dana itu menyebar ke berbagai kantong.

Noel sendiri, misalnya, diduga menerima bagian sebesar Rp 3,3 miliar lebih, ditambah satu unit motor Ducati Scrambler. Nama-nama lain yang terlibat mencakup berbagai jabatan, mulai dari koordinator, subkoordinator, hingga direktur seperti Hery Sutanto dan Fahrurozi yang kini menjabat Dirjen.

Mereka semua dijerat dengan Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sidang masih berlanjut, dan publik menunggu keadilan ditegakkan untuk para pekerja yang menjadi korban.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler