Kemkominfo Blokir 2,8 Juta Konten, Mayoritas Situs Judi Online

- Senin, 26 Januari 2026 | 19:24 WIB
Kemkominfo Blokir 2,8 Juta Konten, Mayoritas Situs Judi Online

Di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Senin lalu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membeberkan angka yang cukup mencengangkan. Sepanjang 2025, pemerintah ternyata sudah memblokir hampir 2,8 juta konten negatif di dunia maya. Dan mayoritasnya, tak tanggung-tanggung, berkutat di ranah perjudian online.

“Untuk pengendalian konten, untuk tahun 2025, sejumlah 2.737.962 konten negatif telah diblokir, di antaranya 2.087.109 konten adalah terkait judi,” kata Meutya.

Menurutnya, upaya pembersihan ini tak lepas dari kerja sama berbagai pihak. Ribuan laporan mengalir dari masyarakat yang peduli, lewat situs aduankonten.id. Angkanya mencapai 392 ribu laporan.

“Jadi kami berterima kasih dengan masyarakat yang telah melaporkan melalui aduankonten.id,” ungkapnya.

Di sisi lain, instansi pemerintah juga tak kalah aktif. Mereka menyumbang sekitar 493 ribu aduan. Namun begitu, Kementeriannya tak cuma menunggu laporan. Mereka juga proaktif menyisir jagat digital dengan teknologi canggih.

“Selebihnya kita lakukan atau kita dapatkan melalui sistem crawling dari Kemkomdigi,” kata dia.

Jadi, kombinasi antara laporan warga, temuan instansi, dan patroli digital berbasis teknologi itu yang menghasilkan angka blokir massal tadi. Ke depan, langkah ini bakal lebih digenjot lagi.

Meutya menegaskan, fokusnya adalah melindungi masyarakat dari konten berbahaya. “Di 2026, kita akan melakukan penguatan mekanisme sistem pemblokiran juga peningkatan durasi pemutusan akses, khususnya terhadap konten-konten yang membahayakan,” tandasnya.

Terlihat jelas, pemerintah serius ingin mengendalikan gelombang konten negatif. Apalagi konten judi online yang jumlahnya mendominasi. Tantangan di tahun-tahun mendatang pasti tak akan lebih mudah, tapi komitmen untuk bertindak tampaknya sudah di atas kertas dan di ruang rapat parlemen.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar