JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktikan 63 pengurus harian dan pleno karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan tergabung dalam tim sukses (timses) pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi PBNU Amin Said Husni di Jakarta, Minggu (21/1), menjelaskan kebijakan penonaktifan itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
"Mereka tersebar di beberapa partai dan (menjadi tim sukses) semua calon presiden. Ada yang menjabat sebagai mustasyar, pengurus harian syuriyah dan tanfidziyah, a'wan syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga," kata Amin Said Husni dalam siaran resmi PBNU yang diterima di Jakarta, Minggu (21/1).
Amin menjelaskan status 63 pengurus itu terhitung nonaktif sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang sampai dengan selesainya tahapan Pemilu 2024.
"Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Surat keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka," kata mantan bupati Bondowoso itu.
Artikel Terkait
Tim Hukum Roy Suryo Tolak Tegas Wacana Damai Kasus Ijazah Jokowi
Menko Polkam Tegaskan Kewenangan Pusat Tak Bisa Dialihkan dalam Revisi UU Aceh
18.000 Ekor Ayam Mati, PLN Digugat Rp 1,7 Miliar Gara-gara Listrik Padam 3 Hari
Uang Klik E-Katalog untuk Proyek Jalan Rp 231 Miliar Terungkap di Sidang Perdana