Kasus hukum di Sleman, Yogyakarta, kini ramai diperbincangkan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut angkat bicara. Ia menyoroti penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh kepolisian, yang kasusnya sudah dilimpahkan kejaksaan untuk segera diadili.
Ceritanya begini. Hogi sedang mengejar dua orang yang baru saja menjambret istrinya. Ia membuntuti mereka dengan mobil. Tapi, menurut Habiburokhman, akhir ceritanya berbeda dari yang banyak dibayangkan.
Ungkapan itu disampaikan Habiburokhman lewat akun Instagramnya, @habiburokhmanjkttimur, pada Minggu (25/1).
Nah, karena dua penjambret itu tewas, Hogi justru yang ditangkap. Dia dikenai Pasal 310 dan 311 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009. Proses hukumnya bergulir cepat dari polisi ke jaksa, dan kini menuju meja hijau.
Politikus Gerindra itu bersikukuh. Menurutnya, kematian kedua pelaku itu murni akibat ulah mereka sendiri, bukan karena ditabrak Hogi. Ia bahkan mengaku bingung dengan langkah kejaksaan yang menerima dan akan membawa kasus ini ke pengadilan.
Artikel Terkait
Whip Pink, Tren Kuliner yang Berubah Jadi Pembunuh Diam-diam
Generasi AI dan Ilusi Penguasaan: Ketika Pendidikan Kehilangan Martabat Berpikir
DJ Dinar Candy Bongkar Modus Podgeter, Vape Palsu Berisi Narkoba di Dunia Malam
Tina Talissa Resmi Menikah, Wapres Gibran Hadiri Pesta Pernikahan