Kasus hukum di Sleman, Yogyakarta, kini ramai diperbincangkan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut angkat bicara. Ia menyoroti penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh kepolisian, yang kasusnya sudah dilimpahkan kejaksaan untuk segera diadili.
Ceritanya begini. Hogi sedang mengejar dua orang yang baru saja menjambret istrinya. Ia membuntuti mereka dengan mobil. Tapi, menurut Habiburokhman, akhir ceritanya berbeda dari yang banyak dibayangkan.
"Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas. Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Dia dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,"
Ungkapan itu disampaikan Habiburokhman lewat akun Instagramnya, @habiburokhmanjkttimur, pada Minggu (25/1).
Nah, karena dua penjambret itu tewas, Hogi justru yang ditangkap. Dia dikenai Pasal 310 dan 311 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009. Proses hukumnya bergulir cepat dari polisi ke jaksa, dan kini menuju meja hijau.
"Ancaman hukumannya ini 6 tahun. Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini. Dan kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi,"
Politikus Gerindra itu bersikukuh. Menurutnya, kematian kedua pelaku itu murni akibat ulah mereka sendiri, bukan karena ditabrak Hogi. Ia bahkan mengaku bingung dengan langkah kejaksaan yang menerima dan akan membawa kasus ini ke pengadilan.
"Justru 2 orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Karena kan Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut. Dan kami juga bingung kok kejaksaan juga bisa menerima perkara ini, bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan,"
Maka, Komisi III memastikan akan memantau ketat proses persidangan nanti. Harapannya jelas: Hogi mendapat keadilan. Tak cuma itu, mereka juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
"Jadi nanti tanggal 28 Januari, hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kejati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini. Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan dan kami ingin juga masyarakat tenang,"
Ada kekhawatiran yang lebih besar di sini. Habiburokhman tak ingin peristiwa ini membuat masyarakat jadi ciut nyalinya. Jangan sampai, saat menghadapi kejahatan di jalanan, orang malah takut membela diri karena khawatir berurusan dengan hukum.
"Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor. Khawatir kalau si jambretnya nabrak atau celaka, maka masyarakat yang akan disalahkan,"
Di akhir pernyataannya, ia menyelipkan pesan soal semangat undang-undang. Dua pasal yang disangkakan kepada Hogi, dan juga KUHP baru, seharusnya bertendensi pada keadilan. Bukan sekadar penegakan hukum yang kaku.
"Jadi KUHP baru adalah penegakan hukum yang sangat-sangat progresif. Jadi dua produk hukum tersebut bertendensi pada penegakan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum. Itulah mengapa kita bersyukur KUHP baru dan KUHP baru sudah disahkan. Sehingga perkara seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi,"
Begitulah. Kasus ini masih panjang, dan banyak mata yang kini tertuju pada ruang sidang Sleman.
Artikel Terkait
IHSG Ambruk 3,38% ke 7.129, Analis Sebut Masih Rawan Koreksi
JPPI: 233 Kasus Kekerasan di Sekolah dan Kampus Terjadi dalam Tiga Bulan, 46 Persen di Antaranya Kekerasan Seksual
Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton, Bos Bulog Raih Penghargaan CEO Terpopuler 2026
Maximo Quilles Juarai Moto3 Jerez 2026, Veda Ega Pratama Tembus Enam Besar dari Posisi 17