Dari penyelidikan sementara, rentetan kekejian ini ternyata sudah berjalan sejak Desember 2022. Bayangkan, bertahun-tahun korban harus menanggung beban psikologis yang berat. Rasa takut dan trauma membuatnya bungkam, tidak berani bercerita. Hingga akhirnya keluarga mencium kejanggalan dan memutuskan untuk melapor.
Di sisi lain, penyidik tidak main-main. Mereka mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk pakaian korban dan sprei yang digunakan saat kejadian. Barang-barang itu kini disimpan untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, MA menghadapi tuntutan berat. Dia dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU TPKS, ditambah Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 413 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan, selain menangani proses hukum secara serius, mereka juga akan memberikan pendampingan penuh kepada korban. Mengingat dampak dari kejadian ini, baik fisik terlebih psikis, pasti sangat dalam dan butuh waktu lama untuk pulih.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata Diperpanjang, Damaskus Ambil Alih Kamp ISIS dari Kurdi
Tragedi di Gunung Tidar: Pohon Tumbang Tewaskan Peziarah, Empat Lainnya Terluka
Tanah Longsor Tewaskan 10 Jiwa, 82 Warga Pasirlangu Masih Hilang
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ribuan Ekstasi di Jakarta-Bekasi