Dari penyelidikan sementara, rentetan kekejian ini ternyata sudah berjalan sejak Desember 2022. Bayangkan, bertahun-tahun korban harus menanggung beban psikologis yang berat. Rasa takut dan trauma membuatnya bungkam, tidak berani bercerita. Hingga akhirnya keluarga mencium kejanggalan dan memutuskan untuk melapor.
Di sisi lain, penyidik tidak main-main. Mereka mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk pakaian korban dan sprei yang digunakan saat kejadian. Barang-barang itu kini disimpan untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, MA menghadapi tuntutan berat. Dia dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU TPKS, ditambah Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 413 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan, selain menangani proses hukum secara serius, mereka juga akan memberikan pendampingan penuh kepada korban. Mengingat dampak dari kejadian ini, baik fisik terlebih psikis, pasti sangat dalam dan butuh waktu lama untuk pulih.
Artikel Terkait
Pemkab Bone Waspadakan Penipuan Mengatasnamakan Wakil Bupati
IKA Unhas Salurkan Bantuan ke 436 Warga dan Pekerja Sosial di Kelurahan Panaikang
Presiden Prabowo Puji Qori Cilik dan Sambut Hangat Santri di Acara Nuzulul Quran
Atletico Madrid Hajar Tottenham 5-2 di Laga Dramatis Liga Champions