Jakarta - Piche Kota, mantan kontestan Indonesian Idol, akhirnya mendekam di tahanan. Ini terjadi setelah kondisinya pulih dari serangan sakit lambung dan vertigo yang sempat dialaminya. Dia kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi SMA di Belu.
Penahanan itu dilakukan oleh penyidik Polres Belu, Nusa Tenggara Timur. Pihak kepolisian memastikan, Piche baru ditahan setelah dinyatakan sehat oleh dokter usai menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra Astawa, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada Rabu dini hari, tepatnya pukul 01.39 WITA tanggal 11 Maret 2026. Menariknya, Piche Kota tidak sendirian.
"Piche Kota telah kami tahan di ruang tahanan Polres Belu bersama dua tersangka lainnya RM dan RS,"
ujar Putra, mengonfirmasi situasi tersebut.
Sebelumnya, pria bernama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya melalui gelar perkara oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu. Kasusnya menghebohkan, terkait dugaan pencabulan terhadap pelajar SMA setempat.
Jadi, total ada tiga orang yang kini berstatus tersangka. Dua lainnya adalah RM dan RS. Mereka semua terlibat dalam kasus yang sama.
"Polres Belu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap anak berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan,"
tutup Kapolres menegaskan. Laporan kasus ini pun telah rampung dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Jatim Raih Penghargaan Nasional atas Program Koperasi Desa Merah Putih
Wakapolda Bali: Penanganan Ekstremisme di Kalangan Pelajar Masih Parsial, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
Pemerintah Yakin IHSG Tembus Level 10.000 Tahun Ini, Fundamental Ekonomi Jadi Kunci
Wamentan Minta Sapi Betina Produktif Tidak Dipotong Saat Idul Adha Demi Jaga Populasi Ternak Nasional