Polisi kini turun tangan mengusut duduk perkaranya. Ada beberapa titik yang jadi perhatian. Misalnya, status proyek ini sendiri apakah milik pemerintah atau swasta? Lalu, untuk apa sebenarnya penataan jalan ini, akses umum atau kepentingan usaha tertentu?
Yang tak kalah penting, penerapan standar keselamatan kerja di lokasi kejadian. Apakah pengamanan teknis di area tebing sudah memadai atau justru diabaikan?
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
"Terkait ada atau tidaknya unsur pidana, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (24/1).
"Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, maka akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah Agus.
Artikel Terkait
Idul Fitri 2026 Berpotensi Dua Tanggal, Libur Nasional Sudah Ditetapkan
Mahfud MD Bantah Pernyataan Palsu Soal Kasus Yaqut yang Disebar Media
Pasar Murah Makassar Buka Tiga Hari, Stabilkan Harga Jelang Lebaran
Pemerintah Pacu Reformasi Birokrasi dengan Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN