Polisi kini turun tangan mengusut duduk perkaranya. Ada beberapa titik yang jadi perhatian. Misalnya, status proyek ini sendiri apakah milik pemerintah atau swasta? Lalu, untuk apa sebenarnya penataan jalan ini, akses umum atau kepentingan usaha tertentu?
Yang tak kalah penting, penerapan standar keselamatan kerja di lokasi kejadian. Apakah pengamanan teknis di area tebing sudah memadai atau justru diabaikan?
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
"Terkait ada atau tidaknya unsur pidana, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (24/1).
"Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, maka akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah Agus.
Artikel Terkait
MUI Kritik Keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza ala Trump
Trump dan Dewan Perdamaian: Ambisi Pribadi atau Ancaman bagi Tata Dunia?
Sugiono Tegaskan Netralitas Indonesia di Tengah Isu Aneksasi Greenland
Tanah Longsor Dini Hari di Bandung Barat Tewaskan Delapan Jiwa, 82 Orang Masih Dicari