Keberanian itu muncul begitu saja. Saat ponselnya direnggut oleh seorang jambret di Jogja, Eviana Adiba Agustin tak hanya diam. Mahasiswi itu malah mengejar, memepet, hingga si pelaku berinisial WY terjatuh. Aksi nekatnya tak sia-sia, barangnya kembali dan kini ia malah dapat piagam penghargaan dari Polresta setempat.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, Rabu lalu. Tapi Eviana tidak sendirian. Ternyata, rekan yang menemaninya, Ayunda, juga dapat apresiasi. Begitu pula dua warga Pakel Baru, Fandy Yulianto dan Handoko, yang ikut membantu menangkap si jambret.
"Kita memberikan apresiasi kepada mereka berempat," jelas Pandia.
Ia menilai langkah mereka luar biasa karena telah membantu kepolisian mengantisipasi kejahatan. "Kita memberikan piagam dan tali asih," tambahnya.
Bagi Pandia, momen ini adalah kebanggaan. Menurutnya, ini bukti bahwa sosialisasi selama ini membuahkan hasil. Masyarakat, khususnya di Jogja, sudah mulai bisa menjadi polisi bagi diri sendiri dan turut menjaga keamanan.
Alasan pemberian penghargaan cukup jelas. Keempat orang itu dinilai punya inisiatif membantu kerja polisi memberantas kejahatan. Namun begitu, mungkin ada yang bertanya-tanya soal hukumnya. Bagaimana dengan tindakan mengejar dan menabrak pelaku hingga jatuh? Apakah bisa kena pasal?
Pandia menegaskan, tidak ada. Eviana dan kawan-kawan tidak akan dipidana.
"Tidak ada, tidak ada. Saya jamin tidak ada," tegasnya dengan lugas.
Ia juga menyatakan, pihaknya tak akan menerima jika pelaku berbalik melapor. "Akan kita tolak, karena dia merupakan pelaku," ucap Pandia.
Pesan akhirnya sederhana: masyarakat tak perlu ragu untuk membantu. "Tidak perlu khawatir kalau masyarakat membantu kepolisian kita akan apresiasi. Itu yang kita harapkan," sambungnya, menekankan pentingnya sinergi antara polisi dan warga dalam menciptakan keamanan.
Artikel Terkait
Perbaikan Jalan Amblas Lenteng Agung Terhambat Aliran Air Deras di Bawah Badan Jalan
63 Jenazah PMI Asal NTT Dipulangkan Sepanjang 2026, Mayoritas Pekerja Nonprosedural
Komnas HAM Nilai RUU HAM Baru Berpotensi Kerdilkan Fungsi Pengawasan dan Independensi Lembaga
Ancol Gratis Sore Hari, Proyek Infrastruktur Dikejar Jelang HUT ke-499 Jakarta