Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menilai rencana revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang digagas Kementerian HAM berpotensi melemahkan independensi lembaga dan mengerdilkan fungsi pengawasan HAM di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Anis dalam keterangan resminya pada Minggu (31/5), sebagai respons atas draf revisi yang dinilai tidak melibatkan peran serta lembaga pengawas HAM tersebut.
Menurut Anis, setiap tahun Komnas HAM menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM. Namun, alih-alih dioptimalkan, peran lembaga ini justru tidak mendapat tempat dalam proses penyusunan kebijakan negara. Ia mengungkapkan bahwa Komnas HAM tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan draf RUU HAM, bahkan sejak tahap awal pembahasan. Lebih jauh lagi, lembaga tersebut mengalami kesulitan untuk mengakses naskah awal draf tersebut.
"Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM," ujar Anis.
Ia menambahkan bahwa naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan dari Komnas HAM. Kondisi ini, menurutnya, melanggar Paris Principles yang mengatur tentang independensi lembaga HAM. Di sisi lain, langkah ini dinilai berpotensi meruntuhkan kredibilitas Indonesia, terutama di tengah posisi negara yang saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Draft RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan mengganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang pada saat ini memegang amanah sebagai presiden Dewan HAM PBB," ungkapnya.
Komnas HAM menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf yang dinilai melemahkan tugas dan wewenang lembaga. Salah satunya adalah penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM. Anis menilai penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis di kalangan aparatur negara.
Selain itu, terdapat ketentuan yang mewajibkan hasil kajian lembaga disampaikan kepada kementerian. Aturan ini, menurut Komnas HAM, berpotensi mengubah posisi lembaga menjadi subordinat administratif kementerian. Ketentuan lain yang disorot adalah kewajiban melampirkan penilaian kementerian dalam penyampaian amicus curiae atau pendapat hukum di pengadilan.
"Berdasarkan Pasal 84 Ayat (1) huruf h draft RUU HAM, penyampaian pendapat Komnas HAM kepada pengadilan (amicus curiae) wajib melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian. Aturan ini mereduksi dan mengganggu independensi Komnas HAM dalam mendorong penegakan dan perlindungan HAM," paparnya.
Komnas HAM juga menyoroti penempatan menteri sebagai koordinator rekomendasi kasus, yang dinilai membuka ruang intervensi politik. Sementara itu, terdapat ketidakpastian hukum terkait fungsi penyelidikan dan penyidikan dalam draf RUU HAM, yang bisa menghambat kewenangan pro justicia.
"Pelemahan fungsi-fungsi strategis Komnas HAM diduga dilakukan sistematis sehingga menjadi ancaman nyata bagi kredibilitas pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM," ujar Anis.
"Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial," sambungnya.
Artikel Terkait
Pasutri Pemilik Wedding Organizer di Jakarta Timur Resmi Jadi Tersangka Penipuan Puluhan Calon Pengantin
Pemilik Hanania Travel Resmi Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Korban Capai Rp60 Miliar
Meta Siapkan Liontin AI untuk Uji Coba Tahun Depan, Targetkan Perbaikan Kinerja Reality Labs
Iran Bantah Klaim Trump Soal Pencabutan Blokade Laut, Sebut Pernyataan AS Tak Konsisten