Pernyataan itu sekaligus menegaskan status Labuhan sebagai ritual sakral, bukan acara biasa. Tata aturannya baku, diwariskan turun-temurun, dan tak bisa diintervensi sembarangan.
Memang, acara seperti ini terbuka untuk disaksikan publik. Tapi ada batasnya yang jelas. Masyarakat boleh hadir sebagai penonton, dengan syarat menjaga ketenangan. Keterlibatan langsung? Itu cerita lain.
Jadi, pesannya sederhana namun keras: ritual sakral bukan ruang bebas tafsir. Setiap peran sudah ditentukan, setiap tahapan punya pakemnya sendiri. Keterbukaan di era digital tidak serta-merta menghapus batasan-batasan sakral yang telah dijaga ratusan tahun.
Labuhan Parangkusumo sendiri adalah warisan spiritual yang dijaga ketat. Ritualnya sarat makna, mulai dari serah terima ubarampe, doa bersama di Cepuri, hingga pelarungan sesaji ke laut lepas sebagai wujud syukur dan permohonan keselamatan. Dalam konteks itulah, insiden ini menjadi pengingat bagi semua: tradisi semacam ini punya aturan mainnya sendiri, yang harus dihormati.
Artikel Terkait
Jakarta Tenggelam: 85 RT dan 15 Ruas Jalan Terendam, Air di Pejaten Timur Tembus 2 Meter
Waspada, Jabar Siaga Hadapi Hujan Lebat dan Angin Kencang Sepekan ke Depan
Hujan Deras Picu Status Siaga di Sejumlah Pintu Air Jabodetabek
Gedung Pemerintah Aceh Tamiang Bangkit, Berkat Tenaga Praja IPDN