Dugaan Proyek Fiktif, Dana Lender Rp 2,4 Triliun di PT DSI Tak Bisa Ditarik

- Jumat, 23 Januari 2026 | 21:12 WIB
Dugaan Proyek Fiktif, Dana Lender Rp 2,4 Triliun di PT DSI Tak Bisa Ditarik

Kasus yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ternyata jauh lebih besar dari yang diduga. Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan: korban yang diduga menjadi lender dalam tindak pidana ini jumlahnya mencapai belasan ribu orang. Ribuan orang yang percaya menanamkan dananya.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, membeberkan datanya. Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan OJK, diperkirakan ada sekitar 15.000 lender yang menjadi korban. Inti masalahnya sederhana namun menyakitkan: mereka tak bisa menarik dana milik sendiri saat jatuh tempo.

"Pada bulan Juni 2025 lalu, saat para lender ini mencoba menarik dana yang sudah jatuh tempo, penarikan itu gagal total," ujar Ade.

Dia melanjutkan, yang macet bukan cuma modal pokok, tapi juga imbal hasil yang sempat dijanjikan PT DSI dengan angka menarik, sekitar 16 hingga 18 persen.

Merespons hal ini, penyidik tak tinggal diam. Langkah cepat sudah diambil dengan memblokir sejumlah rekening. Tujuannya jelas: mencegah aset menguap begitu saja.

"Tim kami sudah memblokir beberapa rekening, baik milik PT DSI sendiri termasuk rekening escrow maupun rekening perusahaan-perusahaan afiliasinya," jelas Ade Safri Simanjuntak.

Namun begitu, penanganan kasus sebesar ini tak cuma soal pemblokiran. Ade menyebut ada koordinasi intensif dengan beberapa lembaga lain. PPATK, Kejaksaan Agung, dan LPSK dilibatkan untuk menelusuri aset dan menyiapkan upaya restitusi. Upaya mengembalikan uang korban menjadi prioritas.

Lalu, kemana uang masyarakat yang terkumpul raib? Polisi menemukan indikasi penyaluran dana yang mencurigakan. Modusnya, dana lender itu dialirkan ke proyek-proyek yang diduga fiktif. Caranya dengan memanfaatkan data borrower lama yang sudah ada.

"Salah satu modusnya adalah penggunaan proyek fiktif dengan memakai data atau informasi dari borrower existing," kata Ade.

"Penyaluran dana dari para korban ini diduga kuat tidak sesuai peruntukannya. Semuanya dikemas dengan modus proyek fiktif tadi," tambahnya, mempertegas penjelasan.

Kerugiannya? Sungguh fantastis. Nilai yang belum dibayarkan oleh PT DSI kepada para korbannya mencapai Rp 2,4 triliun. Angka ini berdasarkan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.

"Dari OJK sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi nanti kita update lagi seiring pendalaman penyidikan," pungkas Ade. Investigasi masih terus berlanjut, dan angka itu mungkin belum final.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar