“Soalnya, kan ada juga perusahaan yang memang harus dialihkan usahanya. Ambil contoh yang bergerak di HPH. Kita ingin pengurangan penebangan pohon, tapi di sisi lain, kita enggak bisa tutup mata,” papar Prasetyo.
“Mau tak mau, nasib pekerja yang menggantungkan hidupnya di situ harus kita perhatikan. Mereka perlu dialihkan ke pekerjaan lain.”
Latar belakang pencabutan izin ini memang berat. Pemerintah, lewat Satgas Penertiban Kawasan Hutan, mengambil langkah tegas setelah bencana melanda. Banjir bandang dan longsor yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November 2025 lalu jadi pemicu utamanya. Investigasi menyebut ke-28 perusahaan ini punya andil besar dalam tragedi itu.
“Berdasarkan laporan itu, Bapak Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar. Kami tegaskan lagi, keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa malam.
Dari total yang kena sanksi, 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam. Sementara enam lainnya fokus pada usaha hasil hutan kayu. Langkah ini jelas jadi peringatan keras: eksploitasi tanpa aturan punya konsekuensi yang nyata, bukan hanya bagi lingkungan, tapi juga bagi bisnis itu sendiri.
Artikel Terkait
Gus Ipul Sambut Bupati Bungo dan Merangin, Dorong Daerah Ambil Program Sekolah Rakyat
Karawang Terendam Lagi, Air Naik Ekstrem Usai Warga Bersihkan Rumah
Ratusan Lingkungan di Jakarta Masih Tergenang, Aktivitas Lumpuh
Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Diplomasi atau Tugas Kemanusiaan?