Kabarnya, 28 perusahaan di Sumatera akhirnya dicabut izin operasinya. Penyebabnya jelas: mereka kedapatan melanggar aturan kawasan hutan. Tapi, di lapangan, ceritanya tak semulus di atas kertas. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengakui sendiri bahwa beberapa dari perusahaan itu ternyata masih berjalan.
“Dari proses pencabutan yang kemarin, tentu secara teknis akan ditindaklanjuti kementerian terkait. Kalau masih ada yang beroperasi, ya, itu tidak menjadi soal dulu,” ujar Prasetyo kepada awak media, Kamis lalu.
Menurutnya, ada pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto dalam hal ini. Intinya, penegakan hukum harus tetap berjalan, tapi jangan sampai malah bikin kacau kehidupan warga.
“Kita harus pastikan kegiatan ekonomi masyarakat tidak terganggu. Jangan sampai lapangan kerja jadi korban,” tegasnya.
Sebelum keputusan final diambil, rupanya sudah ada tim yang turun tangan. Dipimpin Danantara, mereka mengevaluasi satu per satu perusahaan yang bermasalah itu. Tujuannya sederhana: memberi waktu untuk bersiap-siap.
Artikel Terkait
Gus Ipul Sambut Bupati Bungo dan Merangin, Dorong Daerah Ambil Program Sekolah Rakyat
Karawang Terendam Lagi, Air Naik Ekstrem Usai Warga Bersihkan Rumah
Ratusan Lingkungan di Jakarta Masih Tergenang, Aktivitas Lumpuh
Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Diplomasi atau Tugas Kemanusiaan?