Kabarnya, 28 perusahaan di Sumatera akhirnya dicabut izin operasinya. Penyebabnya jelas: mereka kedapatan melanggar aturan kawasan hutan. Tapi, di lapangan, ceritanya tak semulus di atas kertas. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengakui sendiri bahwa beberapa dari perusahaan itu ternyata masih berjalan.
“Dari proses pencabutan yang kemarin, tentu secara teknis akan ditindaklanjuti kementerian terkait. Kalau masih ada yang beroperasi, ya, itu tidak menjadi soal dulu,” ujar Prasetyo kepada awak media, Kamis lalu.
Menurutnya, ada pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto dalam hal ini. Intinya, penegakan hukum harus tetap berjalan, tapi jangan sampai malah bikin kacau kehidupan warga.
“Kita harus pastikan kegiatan ekonomi masyarakat tidak terganggu. Jangan sampai lapangan kerja jadi korban,” tegasnya.
Sebelum keputusan final diambil, rupanya sudah ada tim yang turun tangan. Dipimpin Danantara, mereka mengevaluasi satu per satu perusahaan yang bermasalah itu. Tujuannya sederhana: memberi waktu untuk bersiap-siap.
Artikel Terkait
BBPJN Targetkan Tutup Lubang Jalan Nasional Sulsel Sebelum 10 Maret Jelang Mudik
Kejati Sulsel Tahan Lima Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Lima Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Ditahan Kejati Sulsel
Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Perairan Barat Daya Lumajang