Tabrakan Maut di Perlintasan Kosong, Sembilan Nyawa Melayang di Tebing Tinggi

- Kamis, 22 Januari 2026 | 17:36 WIB
Tabrakan Maut di Perlintasan Kosong, Sembilan Nyawa Melayang di Tebing Tinggi

Duka kembali menyelimuti perlintasan kereta api di Sumatera Utara. Rabu (21/1) lalu, sebuah mobil Toyota Avanza bertabrakan dengan kereta api di sebuah perlintasan tanpa palang pintu di Kota Tebing Tinggi. Peristiwa tragis ini merenggut nyawa sembilan orang yang berada di dalam mobil.

Mewakili PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara, Plt Manager Humas Anwar Yuli Prastyo menyampaikan rasa duka yang mendalam. "KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan simpati yang mendalam bagi para korban," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/1).

Anwar berharap musibah ini bisa menjadi pengingat bagi semua pengguna jalan untuk lebih waspada. Terutama saat melintasi rel kereta api.

Menurut penuturannya, masinis KA Sribilah Utama sebenarnya sudah membunyikan sirene lokomotif berulang kali sebelum mendekati perlintasan itu. Sayangnya, itu tidak cukup.

"Tiba-tiba muncul minibus dari arah samping yang melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, tanpa sempat berhenti," jelas Anwar.

Dugaan sementara, sopir mobil tidak sempat melihat situasi di kanan dan kirinya. Alhasil, tabrakan pun tak terelakkan.

Insiden ini juga berdampak pada kereta api. Anwar menuturkan, kereta mengalami kerusakan sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan. KAI akhirnya harus mendatangkan lokomotif penolong dari Stasiun Tebing Tinggi. Beruntung, masinis, seluruh kru, dan para penumpang kereta selamat tanpa luka-luka. Proses evakuasi pun langsung dilakukan dengan melibatkan petugas KAI, polisi, dan warga sekitar.

Lalu, Siapa yang Bertanggung Jawab Pasang Palang Pintu?

Persoalan perlintasan tanpa palang pintu ini memang kerap menimbulkan tanya. Soal wewenang, Anwar menjelaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan dan pengadaan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang merupakan sinergi banyak pihak. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

"Kewenangan serta tanggung jawab pengelolaan dan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang menjadi wewenang pemilik jalan sesuai dengan kelas jalannya," tegas Anwar.

Secara rinci, pembagian tanggung jawabnya adalah: Pemerintah Pusat menangani jalan nasional, Pemerintah Provinsi mengurusi jalan provinsi, sementara jalan kabupaten/kota dan desa menjadi wewenang pemerintah daerah setempat. Untuk jalan di lingkungan badan usaha, tanggung jawab ada pada pengelolanya.

Kolaborasi semua pihak ini diharapkan bisa mempercepat pemenuhan fasilitas keselamatan, seperti rambu, marka, dan tentu saja palang pintu di setiap perlintasan. Langkah demi langkah, sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar