Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai hasil pengembangan perkara yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Pacitan dan Ponorogo dalam beberapa waktu terakhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan Sugiri. Tidak hanya menerbitkan sprindik untuk tindak pidana korupsi (TPK), lembaga antirasuah itu juga mengeluarkan sprindik khusus untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam penyidikan perkara ini, kami terus melakukan pengembangan. Sehingga kegiatan penggeledahan yang kemarin berlangsung di Pacitan itu bagian dari pengembangan penyidikan dari perkara Ponorogo,” ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Ia menambahkan, sprindik baru tersebut diterbitkan pada akhir April lalu. Meski demikian, Budi menegaskan bahwa sprindik untuk TPK masih bersifat umum, yang berarti belum ada penetapan tersangka baru. “Masih sprindik umum untuk TPK-nya, artinya belum ada penetapan tersangka, dan juga sprin TPPU. Jadi ada dua sprindik, TPK dan TPPU, pengembangan dari penyidikan perkara Ponorogo,” lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE). Budi belum bersedia merinci isi dari barang bukti tersebut, namun memastikan bahwa timnya akan segera melakukan ekstraksi data. “Kami akan ekstrak barang bukti elektronik tersebut. Dari situ kami akan ungkap informasinya, dan tentu itu juga akan butuh keterangan dan penjelasan dari pihak-pihak yang bisa menerangkan isi dari BBE tersebut,” katanya.
Sementara itu, proses penggeledahan di Pacitan berlangsung selama hampir tiga jam. Sebanyak 12 petugas dengan pengamanan ketat memasuki sebuah rumah di Dusun Krajan, Bangunsari, Kota Pacitan, mulai pukul 16.01 WIB hingga 18.54 WIB. Usai penggeledahan, petugas membawa lebih dari dua koper yang diduga berisi barang bukti.
Kepala Dusun Krajan, Catur Setiawan, mengungkapkan bahwa rumah tersebut milik seorang perempuan bernama Citra Margaretha. Rumah itu jarang ditempati, namun ada orang yang setiap hari menjaganya. Citra, yang berprofesi sebagai pengusaha, membenarkan bahwa rumahnya didatangi penyidik KPK. Ia menyebut penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan TPPU yang menyeret Sugiri Sancoko.
“Teman-teman KPK datang ke sini melakukan penggeledahan kaitannya dengan pengembangan kasus dugaan TPPU Mbah Giri (Sugiri Sancoko). Saya kemarin kebetulan kan ngutangi Pak Sugiri, KPK menanyakan pengembaliannya dari mana?” jelas Citra.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Sugiri terdiri dari tiga klaster dugaan korupsi. Klaster pertama adalah dugaan suap terkait pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Dalam klaster ini, total uang yang diduga diberikan kepada Sugiri mencapai Rp900 juta.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap untuk Sugiri dalam proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp14 miliar, dengan total dugaan suap sebesar Rp1,4 miliar. Adapun klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri. KPK menduga ia menerima uang gratifikasi senilai Rp300 juta dalam periode 2023 hingga 2025.
Hingga saat ini, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto, seorang pihak swasta yang menjadi rekanan RSUD Ponorogo dalam sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Artikel Terkait
Empat Pemuda Lompat ke Kanal Pampang Usai Minum Miras, Satu Orang Masih Hilang
Polisi Gowa Selidiki Kematian Mahasiswi Unhas yang Ditemukan Tewas di Area Parkir Kampus
Pimpinan Ponpes di Maros Diciduk di Bontang Usai Setahun Buron karena Cabuli Tiga Santriwati
12.000 Pelari Ramaikan Digiland Run 2026, Telkomsel Gaungkan Sport Tourism Jakarta